Mohon tunggu...
Fahmi Ramadhan Firdaus
Fahmi Ramadhan Firdaus Mohon Tunggu... -

Constitutional Law Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Refleksi Hari Antikorupsi Sedunia

15 Desember 2018   10:12 Diperbarui: 15 Desember 2018   13:19 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: detik.com

Jember - Bukan hanya di Indonesia, ternyata korupsi masih menjelma sebagai musuh yang menakutkan bagi dunia internasional. Berdasarkan resolusi 58/4, pada tanggal 31 Oktober 2003, Sidang Umum PBB menetapkan tanggal 9 Desember sebagai agenda internasional untuk memperingati Hari Anti Korupsi Internasional. Resolusi ini merupakan upaya PBB untuk meningkatan kesadaran terhadap bahaya korupsi dan mempunyai peranan untuk melakukan penindakan serta pencegahan korupsi

Sidang Umum tersebut memaksa seluruh negara meratifikasi Konvensi PBB melawan Korupsi (UNCAC: United Nations Covention against Corruption). Sebanyak 133 negara menyepakatinya sebagai upaya percepatan melawan korupsi dan konvensi ini merupakan instrumen hukum pertama yang merespon isu korupsi secara global. Namun, Indonesia tidak meratifikasi secara penuh ketentuan-ketentuan dalam UNCAC hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan Indonesia yang meratifikasi UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korpusi, 2003).

Ketentuan UNCAC yang belum diratifikasi misalnya substansi UNCAC yang mengatur mengenai penyuapan pejabat asing. Lalu, ketentuan trading influence (memperdagangkan pengaruh), memperkaya diri secara tidak sah, penyuapan di sektor swasta, pemulihan aset, serta masa daluarsa apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri.

Korupsi di sektor privat atau swasta beberapa kali didorong KPK untuk segera diratifikasi oleh parlemen bersama pemerintah, mengingat praktik bisnis di Indonesia mempunyai kebiasaan yang buruk misalnya seperti memberi uang pelicin, uang kemanan atau jatah uang untuk ORMAS.

Meskipun angka korupsi Indonesia masih tinggi, namun ada tren positif pada indeks persepsi korupsi di Indonesia yang terus meningkat. Hal itu terlihat dari posisi Indonesia yang berada di posisi keempat di ASEAN dengan skor 37 di bawah Singapura (85), Brunai Darussalam (58), dan Malaysia (49) pada 2017, data ini didapat dari Transparency Internasional.

Sebuah hal yang membanggakan namun harus diperbaiki kedepannya, prestasi ini didapat atas usaha berbagai pihak terkait bukan hanya KPK saja. Karena unsur penilaian indeks persepsi korupsi bukan sekedar kinerja KPK melainkan faktor pelayanan publik, perizinan dll.

Jika kita melihat fenomena korupsi di Indonesia masa sekarang sungguh jauh berbeda dengan rezim orde baru. Meskipun korupsi masih marak, bedanya di zaman orde baru korupsi terkesan sentralistik, hal ini tidak terlepas dari kekuasaan presiden yang executive heavy. Seperti yang dikatakan Lord Acton "Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely". Selama 32 tahun berkuasa, Soeharto melakukan korupsi dibawah meja.

Berbeda di era reformasi, korupsi dilaksanakan diatas meja bahkan mejanya pun dikorupsi. Memang salah satu tuntutan reformasi adalah penghapusan KKN dan menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Ada sisi baik yang dapat kita jalani dalam reformasi yaitu kebebasan pers dan dijaminnya warga negara dalam demokrasi. Namun sisi negatifnya reformasi seakan akan membuka kotak pandora korupsi, keberadaan otonomi daerah dengan kekuasaan kepala daerah yang besar kewenangannya mengelola daerah malah menciptakan raja-raja baru dan politik dinasti yang biasa terjadi.

Keberadaan KPK sebagai anak kandung reformasi yang hadir untuk menciptakan negara yang bersih sering dijegal oleh parlemen dan institusi lain. Beberapa kali terjadi KPK dengan institusi penegak hukum Polri saling bersitegang, istilahnya Cicak vs Buaya. Ini menjadi contoh yang buruk bagi aparat penegak hukum yang harusnya bersinergi. Selain itu, wacana pelemahan KPK oleh parlemen juga sudah menjadi kebiasaan ketika KPK menangani kasus besar yang terkait DPR, dari wacana merevisi UU KPK sampai dengan yang terakhir Hak Angket yang ditujukan oleh KPK.

Serangan terhadap KPK bukan hanya terjadi secara institusional saja, namun secara personal. Serangan ini terjadi kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Novel diserang dengan disiram air keras oleh orang tak dikenal selepas ia sholat shubuh di masjid dekat rumah. Hal ini timbul spekulasi bahwa penyiraman terjadi karena adanya korelasi saat itu Novel sedang menangani kasus korupsi e-KTP. Sampai dengan 600 hari lebih kasus terjadi, belum juga ketemu siapa pelakunya.

Belum selesai sampai disitu, cabang kekuasaan yudikatif yang harusnya sebagai lembaga tempat mencari keadilan malah menjadi sarang mafia dengan putusan-putusan transaksional. Terakhir KPK melakukan OTT terhadap Hakim PN Jakarta Selatan, selain mengamankan Hakim, KPK juga menangkap pegawai PN Jakarta Selatan dan Advokat. Pertanyaannya, jika lembaga peradilan sudah terjangkit korupsi lantas dimana lagi rakyat mencari keadilan?

Semoga 9 Desember sebagai hari anti korupsi tidak diperingati secara formalitas saja, bukan berarti setelah hari anti korupsi kita bisa melakukan korupsi lagi. Namun semoga tanggal 9 Desember diperingati sebagai momentum bahwa korupsi adalah musuh bersama dan menjadi tanggung jawab semua pihak untuk memberantasnya. Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia!

*) Fahmi Ramadhan Firdaus
Asisten Peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun