Mohon tunggu...
Fahmi Fadjar
Fahmi Fadjar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

seorang mahasiswa baru yang berusaha beradaptasi dengan lingkungan sekitar:b,hobi seputar bermain musik,selain sebagai hobi musik juga sebagai wadah/alat/sarana untuk menghilangkan stress ditengah serangan tugas-tugas yang bertubi-tubi.Sedang berusaha menggali potensi diri yang saya miliki mulai dari akademik sampai non akademik, menjadikan perkuliahan bukan hanya ajang untuk mencari ilmu saja,akan tetapi juga sebagai wadah penunjang penggalian pontensi diri. tergolong orang yang cerewet/suka banyak omong,sehingga ketika di kelas pembelajaran sangat menyukai tipe pengajaran yang menarik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pajak sebagai Hak dan Kewajiban Warga Bernegara

28 November 2022   01:26 Diperbarui: 28 November 2022   01:30 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak dan kewajiban merupakan dua poin yang tak dapat dipisahkan. Sebagai warga negara kita harus dapat menyeimbangkan antara keduanya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan,dan kewenangan. sedangkan kewajiban yaitu kegiatan yang harus dilakukan.dari pengertiannya jelas dua poin tersebut memiliki perbedaan.Hak didapatkan sejak lahir hingga akhir hidup,sedangkan kewajiban biasanya didapatkan setelah mendapatkan pada jenjang tertentu.

hak dan kewajiban diibaratkan dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan.jika kita melaksanakan kewajiban maka kita akan mendapatkan hak kita. pada kenyataannya masa sekarang, kedua poin tersebut seringkali tidak mencapai keseimbangan.jika terjadi ketidak keseimbangan antara kedua poin tersebut,maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. untuk menghindari hal tersebut, seseorang harus menyadari setiap hak dan kewajiban masing-masing.

pada artikel kali ini penulis mengangkat hak dan kewajiban mengenai pajak. setiap negara pastinya menerapkan kewajiban pajak kepada setiap warganya. orang berkewajiban membayar pajak disebut dengan wajib pajak.

Namun, siapakah wajib pajak itu? Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

terdapat beberapa hak dan kewajiban dalam perpajakan yang harus diketahui oleh kita sebagai wajib pajak. 

hak-hak wajib pajak

hak untuk mengajukan keberatan,banding,dan peninjauan kembali. Seorang wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan, banding,atau sejenisnya jikalau merasa diberatkan atas pengenaan pajak

hak atas kelebihan pembayaran pajak.seorang wajib pajak berhak untuk menerima kelebihan atas pembayaran pajak jikalau nominalnya lebih banyak dari pada seharusnya.

hak atas pembebasan pajak.seorang wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan atas pembebasan pemotongan atau kewajiban pajak

hak atas kerahasiaan. Seorang wajib pajak berhak untuk dijaga kerahasiaannya terkait data-data diri yang tercantum.

dan masih banyak lagi hak-hak atas wajib pajak yang semestinya didapatkan oleh setiap wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun