Mohon tunggu...
muhamad Fahmi
muhamad Fahmi Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar

di mulai dari awal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terungkap, Garuda Bermasalah Sayapnya Tak Mampu Berkembang

29 Januari 2020   16:30 Diperbarui: 29 Januari 2020   16:31 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk saat ini tengah menjadi sorotan, sebab kinerja maskapai penerbangan BUMN ini tersandung kasus.

Emiten berkode GIAA ini terkena persoalan laporan keuangan yang bermasalah, jabatan ganda, saham yang merosot, serta perkara harga tiket pesawat yang mahal yang disebabkan adanya kartel.

Laporan keuangan bermasalah, Garuda Indonesia kena denda Rp1,25 miliar

Garuda Indonesia dikenakan sanksi terkait penyajian laporan keuangan tahun 2018 yang bermasalah. Sanksi pun diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa perintah tertulis dan pengenaan denda mencapai Rp1 miliar.

Selain itu, laporan keuangan kuartal I 2019 juga dikenakan sanksi oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI), baik berupa perintah tertulis maupun denda sebesar Rp250 juta. Meski demikian, persoalan ini masih berkesinambungan dengan laporan keuangan tahun 2018.

Di mana piutang dari PT Mahata Aero Teknologi yang dalam laporan keuangan 2018 diakui sebagai initual recognation atau pengakuan awal, sehingga dicatatkan dalam pendapatan. Maka seharusnya pendapatan itu tercermin dalam laporan keuangan per Maret 2019.

Namun, jumlah piutang tersebut pada kuartal I 2019 tetap sama seperti pada tahun 2018, yakni senilai USD233,13 juta atau setara Rp3,2 triliun (kurs Rp14.000 per USD). Dengan demikian, memang belum ada pembayaran yang dilakukan.

Dengan demikian, terkait laporan keuangan, Garuda Indonesia harus membayar denda sebesar Rp1,25 miliar. (Sumber)

Menurut saya kalau laporan setiap tahun tidak ada peningkatan bukan tidak mungkin PT. Garuda akan merugi bahkan bisa bangkrut.

Walaupun kabarnya garuda telah menyajikan ulang laporan keuangan tersebut dan Garuda Indonesia juga membatalkan perjanjian kerjasama dengan Mahata terkait dengan penyediaan layanan akses internet di pesawat, seta Garuda Indonesia telah membayarkan denda yang diajatuhkan kepadanya tersebut.

Rangkap Jabatan Direktur Garuda Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun