Mohon tunggu...
Fahmi Lathif
Fahmi Lathif Mohon Tunggu... Penulis - Menulis untuk keabadian

email: fahmilathif08@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemahaman Desentralisasi Pendidikan

30 Juli 2021   07:16 Diperbarui: 30 Juli 2021   07:18 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.infobmr.com/

Sejak diberlakukannya kebijakan desentralisasi di Indonesia merubah tatanan birokrasi pemerintahan, mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Ketika desentralisasi digayungkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah kabupaten/kota mendapatkan wewenang untuk mengelola daerahnya sesuai dengan potensinya. Pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan desentralisasi wajib untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat. Dasar dari kebijakan desentralisasi ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam undang-undang ini Pasal 1 Ayat 8 dijelaskan Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Adanya undang-undang tersebut menjelaskan pemerintah daerah kabupaten/kota diberi kewenangan untuk mengatur pemerintahan. Kewenangan tersebut salah satunya adalah urusan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) meliputi pendidikan.

Ketika daerah diberi wewenang untuk mengelola pendidikan yang menjadi persoalan adalah bagaimana daerah kabupaten/kota mampu dalam mengartikan terhadap eksternalitas (undang-undang, peraturan-peraturan pemerintah, peraturan kemendiknas) untuk diimplemetasikan ke dalam program kegiatan. Dalam memahami eksternalitas tersebut, maka sangat dibutuhkan kapasitas sumber daya manusia untuk mampu memahami dan mengartikannya. Dalam mengartikan berbagai keputusan yang ada, tidak hanya pemerintah daerah saja tetapi orang-orang yang terlibat dalam pendidikan harus bisa memahami. Daya kapasitas dan kreatifitas juga sangat dibutuhkan mengingat dinas pendidikan sebagai pelaksana teknis yang mengelola berbagai program-program kegiatan pendidikan. Salah satu program yang menonjol adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ditujukan kepada guru. Pentingnya kualitas sumber daya manusia ini, menjadi salah satu kebijakan yang diprioritaskan oleh dinas pendidikan. Hal itu dikarenakan sumber daya manusia sangat penting dalam mendorong susksesnya pendidikan. Peningatan kualitas sumber daya manusia sebenarnya eksistensinya sama dengan peningkatan kapasitas.

Kapasitas disini adalah kualitas sumber daya manusia yang mumpuni dan mampu diarahkan untuk mengelola pendidikan. Sejalan dengan itu, dituntut peran dari dinas pendidikan sebagai pelaksana teknis untuk menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan khususnya terhadap guru. Alasannya guru merupakan aktor dari pendidikan yang seharusnya dibina dan dikembangkan kompetensinya supaya mampu merubah pendidikan kearah yang lebih baik. Sejalan dengan itu, maka dituntut tanggungjawab dari dinas pendidikan dalam membuat kebijakan-kebijakan  yang lebih diprioritaskan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Di dalam mengelola pendidikan yang harus menjadi prioritas utama adalah guru. Hal ini dikarenakan guru memiliki peran sangat penting dalam keberhasilan pendidikan sehingga guru harus senantiasa diberdayakan dan dikembangkan kualitasnya. Oleh karena itu, peningkatan kualitas terhadap guru perlu diutamakan. Sebagaimana dijelaskan oleh Subjipto (2015) faktor susksesnya desentralisasi pendidikan adalah guru. Banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan otonomi pendidikan, seperti besarnya pendanaan daerah, kualifikasi ketenagaan (pendidik dan tenaga kependidikan) yang ada, pengembangan kurikulum yang memuat konten pembelajaran yang sesuai dengan karakkteristik dan kebutuhan daerah, dan sumber daya pendukung lainnya. Pendapat tersebut disimpulkan guru menempati urutan penting dalam proses keberhasilan otonomi pendidikan sehingga pemerintah daerah harus bertanggung jawab dalam mengelola guru demi terwujudnya keberhasilan pendidikan di daerahnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun