Mohon tunggu...
Fahmi ChairurozikaLubis
Fahmi ChairurozikaLubis Mohon Tunggu... Guru - Guru

Sebagai seorang guru kamu dapat melakukan apa saja jika kamu memiliki semangat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keikutsertaan Mahasiswa dalam Mengakuratkan Data Kemiskinan di Wilayah Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang

2 Desember 2022   15:20 Diperbarui: 2 Desember 2022   15:24 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fahmi Chairurozika Lubis, Edy Surya

Kemiskinan merupakan sebuah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar ataupun akses terhadap pendidikan dan kesehatan. Permasalahan kemiskinan tidak terlepas dari strategi nasional yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi masyarakat negara tersebut secara keseluruhan. Namun selain strategi nasional tersebut, negara dalam upaya menanggulangi kemiskinan tersebut juga mengacu pada kebijakan internasional.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu Program Nasional dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dengan sasaran perbaikan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bentuk penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Peserta PKH yang merupakan keluarga sangat miskin membutuhkan pendampingan dari orang yang lebih tahu dan lebih terampil daripada mereka. PKH di dalam prakteknya sering dihadapkan pada berbagai kendala dan masalah, sehingga membutuhkan Pendamping yang dekat secara fisik, sosial, dan emosional dengan mereka. Pendampingan PKH ini diharapkan dapat memecahkan masalah yang timbul dalam masyarakat, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup.

PKH saat ini mencakup beberapa komponen seperti Komponen Kesehatan yang mencakup Ibu Hamil, Balita, dan Anak Pra Sekolah (Apras); Komponen Pendidikan terdiri dari SD, SMP, dan SMA; Komponen Kesejahteraan Sosial yang terdiri dari Lanjut usia diatas 70 tahun, dan Penyandang Disabilitas Berat (PDB).

Kabupaten Deli Serdang merupakan daerah pengembangan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2015.Kecamatan Pantai Labu memiliki wilayah  sebanyak 19 desa, yaitu Bagan Serdang, Rantau Panjang, Tengah, Sei Tuan, Pematang Biara, Binjai Bakung, Paluh Sibaji, Durian, Pantai Labu Pekan, Rugemuk, Ramunia 1, Ramunia 2, Perkebunan Ramunia, Denai Lama, Denai Sarang Burung, Pantai Labu Baru, Denai Kuala, Kelambir, dan Kubah Sentang.

Dapat ditinjau dalam  peran pendamping tidak maksimal, diwilayah pantai labu terdapat 7 orang pendamping yang ditugaskan oleh kementrian sosial RI, namun untuk wilayah pantai labu tercatat hampir mencapai 4000 orang penerima program baik BLT BBM, BPNT, maupun PKH. data yang diambil oleh kementrian sosial RI melalui DTKS yang keakuratan datanya sangat minim. masih banyak terdapat warga yang memiliki rumah permanen dan megah. Namun pada kenyataan pendamping tidak dapat berbuat banyak dalam mengakuratkan data kemiskinan terkhusus diwilayah pantai labu, selain tugas yang diberikan yang cukup banyak dan pendamping juga tidak mengenal waktu dalam bekerja hal inilah yang membuat keakuratan data kemiskinan tidak berdasarkan fakta dilapangan.

Mahasiswa adalah individu yang sedang menuntut ilmu ditingkat perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta atapun lembaga yang setingkat dengan perguruan tinggi. Mahasiswa sendiri dipandang memiliki tingkat intelektualitas yang tinggi, kecerdasan dalam berpikir dan perencanaan dalam bertindak (Papilaya & Huliselan, 2016).

Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Perguruan Tinggi, sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) mahasiswa sendiri adalah peserta didik yang belajar di perguruan tinggi (Wulan & Abdullah, 2014).

Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi Bab X pasal 109, menyatakan bahwa hak mahasiswa adalah sebagai berikut:

1) Mahasiswa berhak menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun