Mohon tunggu...
Fahd VladimirRahadian
Fahd VladimirRahadian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hidup segan, mati tak mau

Alon alon asal kelakon

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wow! Sila dan Seleb

29 November 2021   22:13 Diperbarui: 29 November 2021   22:14 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketika kita menyinggung perihal sesuatu yg sedang menjadi trending topik sekitar 2 Minggu yg lalu, ada poin penting yang bisa kita tarik benang merahnya. 

Poin pertama adalah benarkah adanya unsur kesengajaan? Apakah memvonis salah satu pihak adalah jalan keluarnya? Mari kita kaji dan telaah dengan mendatangkan sila ke-2 yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab. Bagaimana seseorang bisa disebut adil serta beradab? 

Pertama, secara garis besar adil dalam KBBI adalah sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak Sedangkan secara khusus kemanusiaan yang adil dan beradab Yakni menjadikan setiap orang khususnya warga negara Indonesia itu sendiri mempunyai hak dan kewajiban yang sama baik sesama manusia, terhadap Tuhannya dan lingkungan sekitarnya. 

Mengenai poin pertama apakah benar adanya unsur kesengajaan? Jawabannya tidak, Akan tetapi sebab yg menyebabkan terjadinya tragedi ini jelas ada ketika sopir dari korban sempat bermain ponsel dengan kecepatan 120km/h saat diinterogasi oleh petugas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan. Poin keduanya seperti yang saya kutip dari suara.com, Polisi menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka. 

Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Apa keterkaitan tragedi ini dengan sila ke 2? Menjadi manusia yang adil dan beradab tidak boleh dengan entengnya digunakan dalam suatu hal, adanya statement, prosedur, jalan cerita, sebab musabab dan masih banyak lagi yang harus kita kaji lebih dalam. Pada akhirnya ketika satu pihak sudah mempunyai hak sebagai manusia maka jelas penerapan sila ke-2 disini sudah benar penggunaannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun