Mohon tunggu...
Fadzlina AliviaLatifany
Fadzlina AliviaLatifany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris

English Education Department

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hak Asasi Manusia terhadap Perempuan

25 Juni 2021   16:00 Diperbarui: 25 Juni 2021   16:03 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki setiap individu sejak terlahir di dunia, terlepas dari gender, agama, ras, dan kewarganegaraan individu tersebut. Pada dasarnya HAM memiliki prinsip membebaskan manusia dari diskriminasi, kekerasan, dan perbudakan karena setiap manusia memiliki hak dan derajat yang sama. Hal ini sejalan dengan firman Allah pada surah Al Hujurat ayat 13 yang artinya "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."

Namun, pada kenyataannya di Indonesia masih terjadi diskriminasi dan kekerasan, khususnya terhadap perempuan. Menurut data Komnas Perempuan, tercatat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan di sepanjang tahun 2020. Sebanyak 6.480 kasus adalah kekerasan dalam rumah tangga dan ranah personal. Selain itu, dalam catatat Bappenas masih banyak produk hukum yang tidak berpihak kepada perempuan sejak 2015 hingga 2019. Kemenkumham juga mencatat setidaknya ada 94 kebijakan yang dinilai diskriminatif yang berlaku dalam 85 perda yang berlaku.

Dalam pernikahan juga terdapat kesenjangan gender yang sangat terlihat jelas, salah satunya adalah praktik poligami. Poligami memang diperbolehkan dalam islam, tapi dalam Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 tertulis bahwa izin memiliki lebih dari satu istri dapat diberikan jika istri pertama tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai istri, istri menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat memberikan keturunan. Namun sayangnya belum ada sanksi tegas dari negara untuk suami jika melanggar hal itu.

Dalam dunia kerja juga masih terdapat kesenjangan gender. Masih banyak yang mengkotak-kotakkan pekerjaan menurut gender yang mengakibatkan deskriminasi atas dasar gender saat penerimaan dan promosi pekerja. Tidak hanya itu, bahkan masih banyak yang beranggapan bahwa peran perempuan dalam dunia kerja hanya sebagai peran tambahan dan hanya untuk mendapatkan penghasilan tambahan dalam keluarga saja.

Padahal, hak perempuan termasuk Hak asasi manusia juga. Dengan ketimpangan yang terjadi, bisa dikatakan jika Hak Asasi Manusia belum ditegakkan dengan benar. Kunci penting dalam penanganan masalah ini adalah pemahaman masyarakat mengenai kesetaraan gender. Sayangnya hingga kini budaya patriarki masih melekat kuat di Indonesia. Patriarki sendiri merupakan sistem sosial yang menempatkan laki-laki di puncak piramida sosial. Banyak yang menjujung tinggi patriarki dengan mengatasnamakan aturan agama, khususnya islam. Akan tetapi Islam datang untuk memuliakan manusia, salah satunya dengan cara menyetarakan kedudukan antara perempuan dan laki-laki. Islam mengajarkan tentang pentingnya keadilan, kesetaraan, dan sikap saling menghormati sesama manusia tanpa memandang perbedaan, termasuk perbedaan gender. Oleh karena itu, budaya patriarki tidak sejalan dengan ajaran islam, karena islam hadir untuk memuliakan manusia baik laki-laki maupun perempuan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun