Mohon tunggu...
Reza aka Fadli Zontor
Reza aka Fadli Zontor Mohon Tunggu... -

Bukan Siapa-siapa, Hanya seorang Pemerhati Masalah Politik dan Sosial Zonk.Fadli@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memangnya Kalau Lesbi Pasti Jessica Pembunuhnya?

4 Februari 2016   08:52 Diperbarui: 4 Februari 2016   09:08 1263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyebabnya kemungkinan besar  polisi yang menangani kasus ini memang   tidak professional  dengan pekerjaannya.  Banyak kesalahan sejak awal.  Terlalu yakin dengan asumsinya  sejak awal.  Terlalu pede dan menganggap kasus ini  mudah dan bisa selesai dengan cepat.  Akibatnya  kemudian fakta-fakta yang ada ternyata tidak sinkron dengan asumsi semula.  Kebingungan sendiri deh jadinya.

10 hari  setelah hari kejadian polisi sudah membuat statement bahwa polisi sudah menemukan Calon kuat Tersangka. Polisi sudah mengabarkan telah berkordinasi dengan polisi Australia untuk mencari tahu riwayat Korban dan calon tersangka.  Kemudian  2 hari berikutnya polisi sesumbar sudah punya  4 alat bukti dan berjanji  1-2 hari ke depan akan menetapkan Tersangka.  Polisi  juga sudah mengamankan Saksi Kunci (Pembantu Jessica),  Tetapi faktanya, seminggu setelah statement-statement itu keluar  ternyata  polisi tidak juga berani menetapkan Tersangka. Why?

Sejak awal ada satu hal yang membuat banyak orang bingung adalah, Mengapa TKP (Café Olivier) tidak dipasangi Police Line setelah kejadian itu terjadi?  Mengapa Café Bonafit itu buka untuk umum keesokan harinya?

Umumnya penyidikan Kasus Pembunuhan, yang namanya TKP itu harus benar-benar steril sehingga polisi benar-benar mampu  mendapatkan bukti-bukti yang kuat. Jadi  bila TKP sudah dibuka kembali untuk umum, logika yang berlaku  adalah polisi sudah menemukan bukti-bukti yang sangat kuat sehingga tidak perlu lagi  langkah Olah TKP.

Tidak adanya Police Line di TKP itu sudah sangat cocok  dengan pernyataan polisi bahwa sudah ada calon tersangka, sudah ada 4 alat bukti dan sudah mengamankan Saksi Kunci.  Dengan demikian SEHARUSNYA yang terjadi  kemudian adalah POLISI  AKAN MENETAPKAN TERSANGKA PELAKU dan langsung membawanya ke Pengadilan.

Ternyata  tidak demikian saudara-saudara.  Seminggu sesudah statement-statement itu keluar, ternyata polisi masih tidak berani menetapkan Tersangka. Polisi berputar-putar lagi  untuk mencari bukti-bukti awal.  Polisi malah membuka Hot Line untuk menampung informasi dari masyarakat.  Polisi juga kembali ke TKP untuk melakukan penyidikan. Ini membingungkan.

Apa lagi yang bisa dicari polisi di TKP setelah  lebih 3 minggu setelah hari kejadian?  Apa lagi yang diharapkan polisi dengan membuka Hotline?

Tidak salah kemudian akhirnya public mulai meragukan kemampuan polisi. Tidak salah kemudian polisi didesak masyarakat untuk segera menuntaskan pekerjaannya.

Akhirnya,  tepat 25 hari setelah hari  kejadian,  polisi pun  dengan PeDe nya  menetapkan Jessica sebagai Tersangka dilanjutkan  dengan  aksi penangkapan terhadap Jessica di sebuah Hotel di Mangga Dua Jakarta.   SUDAH SELESAIKAH  PENYIDIKAN POLISI  setelah Jessica ditetapkan jadi tersangka dan tinggal tunggu pengadilan?

Ternyata (lagi) tidak saudara-saudara. Jauh dari selesai rupanya penyidikan polisi itu.  4 hari setelah penetapan Tersangka ternyata Polisi masih terus menerus memanggil saksi-saksi.  Kemarin saksi Hani malah masih diperiksa selama 11 jam hingga dini hari (semalam) di kantor polisi. (terlalu)

Polisi  masih tidak berani  menjelaskan apa  4 alat buktinya. Polisi juga tidak berani mempublish rekaman CCTV yang katanya menjadi  Bukti Kunci kasus ini. Dan satu hal yang paling krusial adalah, meskipun Jessica sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi POLISI TIDAK BERANI MEMBERITAHU APA MOTIF PELAKU., Catet masbro.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun