Selain itu, UU ITE juga membahas ujaran kebencian yang mengandung SARA yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pelanggaran atas perbuatanya diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp1 miliar .
Sosial media merupakan sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan setiap manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Akan tetapi, fakta yang terjadi adalah terjadi penyimpangan penggunaan sosial media. Sosial media menjadi sarana untuk menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain. Sebelumnya sering mendengar ungkapan "mulutmu harimaumu", tetapi kini berubah menjadi "jarimu harimaumu".
Arti dari ungkapan tersebut adalah apa yang dituliskan oleh jari kita melalui sosial media dapat menjadi sesuatu yang berbahaya untuk diri kita sendiri ataupun untuk orang lain. Selain itu, sosial media digunakan untuk memfitnah orang lain. Memfitnah sering dilakukan sebagai ajang balas dendam karena tidak terima atas perlakuan seseorang kepadanya, hal tersebut dapat dilakukan oleh siapapun dengan latar belakang alasan yang beragam dengan maksud untuk memfitnah.
Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Setiap orang harus dapat menghargai dan menghormati harga diri seseorang. Dalam kehidupan ini, terdapat akibat atas segala perbuatan yang dilakukan, jika tidak ingin mendapatkan akibat buruk maka sebaiknya menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan buruk tersebut. Jadi bijak lah dalam menggunakan sosial media dan hormatilah orang lain sebagaimana ingin dihormati. Dalam hidup haruslah mampu memanusiakan manusia. Karena dari setiap perbuatan yang menyimpang terdapat resiko berupa sanksi hukum maupun sanksi sosial yang harus ditanggung oleh setiap pelaku suatu perbuatan.