Mohon tunggu...
Fadli sutan bashiir alam
Fadli sutan bashiir alam Mohon Tunggu... Dosen - Dosen PKn STKIP YDB Lubuk Alung

hidup adalah perjalanan yang harus dinikmati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Media, Generasi Milenial, dan Pencemaran Nama Baik

2 Desember 2020   13:15 Diperbarui: 2 Desember 2020   13:20 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis: Miftahul Huda (Mahasiswa Program Sarjana PKn STKIP YDB Lubuk Alung)

Pencemaran nama atau fitnah merupakan tindakan yang tercela, tidak menghormati kehormatan seseorang dengan cara sesuatu, baik secara lisan maupun tulisan. Di era digital seperti sekarang kasus pencemaran nama baik banyak sekali ditemukan, khususnya melalui media sosial atau media digital lainnya. Banyak sekali generasi melenial yang tidak bijak menggunakan Sosial media yang dijadikan sarana untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain sehingga melalui sosial media menjadi sesuatu yang berbahaya untuk diri sendiri ataupun untuk orang lain. Selain itu, sosial media digunakan untuk mempermalukan orang lain.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 29/2016 (UU ITE), bahkan orang yang menggunakan atau membuat konten berisi penghinaan dan / atau pencemaran nama baik termasuk dalam tindakan pencemaran nama baik yang pelakunya diancam dengan pidana penjara dan denda.

Tindak pidana dalam pencemaran nama baik merupakan delik pidana aduan. Pencemaran nama baik masuk ke dalam kategori delik aduan karena biaya terhadap tindakan pencemaran nama sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baik. Tindak pidana pencemaran nama baik hanya dapat dihapus oleh pihak yang kasus jika ada pengaduan dari korban pencemaran.

Pencemaran nama baik dilakukan melalui penyebaran informasi. Artinya, dalam suatu konten konten terdapat substansi yang berisi pencemaran yang tersebar luaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.

Pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) sejatinya menggantikan peran Pasal tidak menyenangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagaimana tidak, keseleo saja sedikit ada ada yang tak senang, tinggal lapor polisi. Pasal 27 ayat (3) ini sejak awal kemunculannya memang sudah mendapat protes yang luar biasa dari masyarakat, karena tafsirnya bisa dibawa kemana-mana, istilah kerennya adalah pasal karet. Saking lenturnya, pasal ini bisa ditarik sesuka hati ukurannya sangat subjektif, tergantung perasaan orang yang menjadi korban.

Dalam UU ITE 2008 , pencemaran nama baik merupakan delik atau tindak pidana yang dapat secara hukum tidak adanya pengaduan dari korban. Namun, ketentuan ini telah mengalami perubahan yang telah diatur di dalam UU ITE 2016. Di mana, dalam UUITE 2016, tindak pidana pencemaran nama baik berubah menjadi delik aduan (klacht delic) yang mengharuskan korban melakukan pengaduan kepada pihak yang berwajib.

Menurut Putusan MK 50 / PUU-VI / 2008; ketentuan bahwa ketentuan pencemaran nama baik menjadi tindak pidana aduan tidak dapat ditentukan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan pasal 311 KUHP yang mensyaratkan adanya pengaduan ( klacht) untuk dapat dituntut dihadapan Pengadilan. Oleh karena itu, jika mendapatkan kasus pencemaran nama baik,harus melakukan pengaduan ke pihak yang masalah. Karena kasus pencemaran nama baik hanya akan muncul jika pihak yang menjadi korban melakukan pelaporan kasus tersebut.

Pencemaran nama baik dalam KUHP dibagi menjadi 6 jenis. Pertama, jenis Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP) , perbuatan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu yang bertujuan agar tuduhan tersebut diketahui oleh banyak orang. Kedua, Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP) , perbuatan tuduhan tersebut dilakukan secara tertulis.

Ketiga, Fitnah (Pasal 311 KUHP), yakni izin yang dituduhkan dengan mengacu pada Pasal 310 KUHP tidak benar. keempat, penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP) yakni jika penghinaan dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina, maupun berupa perbuatan. kelima, pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP), dan Keenam Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP) .

Berdasarkan UU ITE, UU ITE menekankan pada media atau cara dari pencemaran nama baik dilakukan, diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak meminta dan / atau menstransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik. Jika melanggar UU ITE ini maka terpidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak Rp750 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun