4. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Bila salah satu terjadi, maka dapat dilakukan Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!