Mohon tunggu...
AGUSTINA DEWI
AGUSTINA DEWI Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan ahli Muda

Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penggalian Data Informasi dalam Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang Akurat

8 Desember 2022   12:36 Diperbarui: 8 Desember 2022   12:44 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang dijadikan dasar untuk memberikan fungsi pelayanan, pendampingan, perawatan, pembinaan, dan pembimbingan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Dalam laporan penelitian kemasyarakatan akan tereksplorasi berbagai latar belakang, masalah, potensi, kondisi dan kebutuhan WBP yang dianalisa oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk menentukan suatu rekomendasi yang sesuai tujuan yang diharapkan dari masing masing latar belakang kehidupan dan proses hukum WBP. 

Suatu penelitian kemasyarakatan haruslah mampu menampilkan data dan informasi yang akurat dan obyektif berkenaan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), hal ini tentunya dibutuhkan keahlian dari seorang Pembimbing Kemasyarakatan untuk mampu memiliki kompetensi dalam teknik penggalian data dan informasi yang dapat memenuhi kebutuhan litmas. Dengan diperolehnya data informasi secara detail dan akurat yang menggambarkan WBP, dapat membantu Pembimbing

Kemasyarakatan dalam menganalisa dan membuat rekomendasi yang relevan sesuai kebutuhan dan proses hukum WBP. Adapun kemampuan Pembimbing Kemasyarakatan dalam teknik penggalian data dan informasi meliputi kemampuan dalam menggali data dan informasi melalui teknik wawancara, studi dokumentasi, observasi dan pencatatan kasus. 

Kemampuan wawancara mencakup kemampuan membangun hubungan baik dengan WBP, menanyakan pertanyaan yang tepat supaya mendapatkan jawaban yang diinginkan, mengetahui saat yang tepat menggunakan pertanyaan terbuka atau pertanyaan tertutup, memperjelas jawaban WBP dan mampu menulis dan mendengar pada saat yang bersamaan. 

Informasi yang diberikan oleh WBP diketahui sebagai data kualitatif yang mungkin sebagian besar informasinya benar dan mungkin bisa saja ada yang tidak tepat. WBP mungkin akan mencoba untuk terlihat lebih baik dan memberikan jawaban palsu agar terlihat lebih positif. 

Mungkin saja WBP kurang memahami pertanyaan yang diajukan, sehingga memberikan jawaban yang tidak tepat sesuai maksud pertanyaan. Mungkin bahasa Indonesia bukan bahasa pertama WBP dan akhirnya menjawab berdasarkan pertanyaan yang mereka kira Anda tanyakan

Pembimbing Kemasyarakatan harus memverifikasi jawaban yang diberikan berdasarkan fakta (misalnya catatatan berkas, dokumen pendukung yang sah) atau setidaknya memperoleh jaminan untuk mendukung apa yang disampaikan oleh WBP, misal menelepon pasanganya agar memperoleh jawaban informasi yang lebih banyak daripada apa yang telah disampaikan oleh WBP, melakukan kunjungan dan pengamatan ke lingkungan tempat tinggal WBP, dari hasil verifikasi tersebut dapat menentukan akurat atau tidaknya hasil Litmas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun