PEGADAIAN SYARIAH DI INDONESIA
Pegadaian adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) keuangan indonesia yang bergerak dalam 3 bidang bisnis utama yaitu pembiayaan, emas, dan penyedian jasa". Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di indonesia yang mempunyai izin resmi untuk melaksanakan kegiatan gadai ini. Sederhananya Pegadaian merupakan pihak yang menerima jaminan berupa barang atau surat berharga dari seorang yang inging berhutang guna mendapatkan sejumlah uang senilai barang yang dijaminkan, dan nantinya barang yang dijamin akan ditebus sesuai dengan kesepakatan antara sabah dengan lembaga gadai.
Fungsi dari pegadaian syariah ini sebenarnya sama dengan fungsi pegadaian secara umum, yaitu :
Melakukan pengelolaan atas penyaluran uang pinjaman dengan berdasar kepada hukum gadai islam yang prosesnya mudah, cepat, aman dan hemat.
Membuka dan mengembangkan usaha yang dapat menguntungkan pemerintah dan masyarakat.
Melakukan pengelolaan terhadap keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pelatihan, peindidikan dan tatalaksana pegadaian.
Melakukan penelitian dan pengembangan serta pengawaan terhadap sistem gadai dalam masyarakat.
Mencegah adanya pemberitan tidak wajar, pegadaian gelap dan praktek riba.
Rukun Pegadaian Syariah, meliputi :
Adanya Ar-Rahin (yang menggadaikan)
Adanya Al-Murtahin (Penerima Gadai)
Adanya Al-Marhun (Barang yang Digadaikan)
Adanya Al-Marhun Bih (Utang)
Adanya Sighat, Ijab, Qabul (Kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai)
Kelebihan Pegadaian Syariah Yaitu:
Halal
Sebagai media beramal, lembaga keuangan syariah menyisihkan 2,5% dari keuntungannya untuk zakat.
Tahan terhadap krisis ekonomi
Tarif Jasa simpan kecil
Biaya Administrasi kecil
Barang yang disimpan terjaga dan aman
Menggunakan sistem gadai syariah yang adil dan menentramkan
Dll.
Penulis : Abd. Holis
Robiatul Auliya, (Dosen Akuntansi UTM)