Mohon tunggu...
Fadila Della
Fadila Della Mohon Tunggu... Jurnalis - Fadila

hello guys!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia

2 Desember 2019   19:00 Diperbarui: 2 Desember 2019   19:02 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Fadila Surya Aini

Pengadaan barang dan jasa sesungguhnya merupakan bagian yang sangat penting dalam proses pelaksanaan pembangunan suatu Negara. Hal tersebut merupakan kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh kementrian/Lembaga/Institusi lainnya. Prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa tersebut dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015.

Pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dalam hal investasi yang kondusif, efisiensi belanja negara, dan percepatan pelaksanaan APBN/APBD. Selain itu, pengadaan barang/jasa pemerintah yang didasarkan pada peraturan presiden ini ditujukan untuk meningkatkan keberpihakan terhadap industry nasional dan usaha kecil, serta menumbuhkan industri kreatif, inovasi, dan kemandirian bangsa dengan mengutamakan penggunaan industri strategis dalam negeri.

Pengadaan barang dan jasa di Indonesia merupakan sebuah kegiatan yang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan. Kegiatan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara rutin setiap tahun oleh instansi pemerintah, dengan upaya untuk peningkatan pelayanan publik yang dapat terwujud melalui penyediaan infrastuktur, komunikasi, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta kemiskinan sebagai penunjang pertumbuhan perekonomian masyarakat di Indonesia.

Dalam menurut Perpres No 54 Tahun 2010 mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa sebagai barikut : 

a) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

  • Pelelangan Umum , metode pelelangan umum merupakan yang paling sering dilakukan untuk memilih penyedia barang/jasa yang akan mendapatkan proyek pengadaan pekerjaan konstruksi
  • Pemilihan Langsung, metode untuk memilih penyedia jasa untuk proyek yang maksimal bernilai 200 juta
  • Pengadaan Langsung, digunakan untuk proyek pengadaan jasa konstruksi yang termasuk kebutuhan operasional dan bernilai paling tinggi 100 juta
  • Pelelangan Terbatas, dilakukan jika pekerjaan yang dibutuhkan dianggap kompleks dan penyedianya terbatas
  • Penunjukkan Langsung, dilakukan untuk proyek konstruksi tertentu dengan persetujuan dari jajaran di instansi pemerintah terkait.
  • Pelelangan Umum, hal ini paling umum dilakukan untuk dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah
  • Pelelangan Sederhana, dilakukan jika proyek yang ada bernilai paling tinggi 200 juta dan tidak bersifat kompleks

b) Pengadaan Langsung, dilakukan jika proyek yang ada berupa pengadaan barang/jasa operasional yang beresiko kecil, berteknologi sederhana dan         bernilai maksimal 100 juta.

  • Penunjukkan Langsung
  • Kontes/ Sayembara. Kontes dilakukan dengan memperlombakan gagasan, kreativitas maupun inovasi tertentu yang telah ditentukan harga/biaya satuannya., sedangkan Sayembara dilakukan untuk kriteria yang belum ditentukan harga/nilai satuannya di pasaran. Biasanya kontes diaplikasikan untuk pengadaan barang, dan sayembara untuk pengadaan jasa.

c) Pengadaan Jasa Konsultasi

  • Seleksi Umum, merupakan metode paling utama untuk memilih penyedia jasa yang akan menangami penyedian jasa konsultasi pemerintah
  • Seleksi Sederhana, dilakukan untuk pengadaan jasa konsultansi untuk proyek yang bernilai maksimal 200 juta
  • Pengadaan Langsung, dilakukan jika proyek pengadaan jasa bernilai tidak lebih dari 50 juta
  • Penunjuk Langsung
  • Sayembara

Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang telah diubah Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 menjadi sebuah dasar pelaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah dapat dilakukan dengan efektif dan se-efisien mungkin dengan prinsip efisien, transparan, keterbukaan, akuntabel, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun dalam pemanfaatan nya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat.

Lalu, dalam Keputusan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah pengganti Keputusan Presiden yang lama yaitu Keputusan Presiden No 8 Tahun 2006 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah, merupakan upaya untuk membangun kembali landasan implementasi kebijakan pengadaan barang pemerintah sebagai untuk meningkatkan efisiensi, semangat berkompetisi serta pemberdayaan masyarakat yang profesional. Dalam suatu instansi baik di pemerintahan atau swasta pasti memiliki harta kekayaan yang berupa barang - barang inventaris. Barang yang digunakan untuk menyelesaikan dan menunjang pekerjaan yang ada di dalam suatu instansi atau lembaga tersebut.

Selain itu, penetapan yang diatur Menurut Pasal 9, pengguna barang/jasa berwenang untuk merencanakan pengadaan; berdasarkan Pasal 26, struktur ini bisa menetapkan pemenang lelang (untuk pengadaan di bawah 50 Miliar). Lalu, pada Pasal 32 struktur ini juga berwenang untuk menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa terpilih. Bahkan, pada Pasal 36 Ayat 2 struktur ini juga yang berwenang menyatakan bahwa barang/jasa sudah diterima dengan baik dari penyedia. Kelemahannya adalah, luasnya kewenangan ini tidak hanya merepotkan siapapun yang berada di posisi pengguna barang/jasa; namun juga membuka peluang untuk melakukan penyimpangan.

Dengan ini, dapat disimpulkan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa akan lebih baik bila kita mengetahui bagaimana tata cara maupun prosedur pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan juga perlu mengetahui siapa saja yang terlibat atau siapa saja yang melakukan pengadaan dan penyedia barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa juga tidak terlepas dari penyalahgunaan dalam pengadaannya, untuk itu perlu melakukan beberapa strategi serta penyesuaian dalam prinsip -- prinsip pengadaan barang dan jasa untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan maupun penanganan bila terjadi penyalahgunaan

Pengadaan barang/jasa di Indonesia telah diatur dalam Keppres No.80 Tahun 2003 beserta perubahan-perubahannya dengan prinsip efisien, transparan, keterbukaan, akuntabel, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun dalam pemanfaatan nya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat. Melalui keppres tersebut, aturan dan prosedur pada pengadaan di Indonesia menunjukkan perubahan penting untuk melakukan beberapa penyesuaian dengan prinsip pengadaan dalam masyarakat, selain itu, dalam hal perdagangan internasional, kita tetap harus  menunjukkan prioritas utama untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Saran yang ingin saya sampaikan khususnya bagi pemerintah di Indonesia dalam hal pencegahan kasus penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu dengan upaya-upaya yang perlu dilakukan seperti membuat desain/gambaran yang tepat untuk pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang/jasa, seperti mendesain organisasi pengadaan yang berstruktur lebih horisontal, sehingga sesama petugas bisa  saling kontrol satu sama lain, serta mendesain pengadaan barang dan jasa secara elektronik, khususnya electronic purchasing yang memungkinkan pembelian barang dengan cara efektif dan mengurangi potensi manipulasi dalam prosedur tender di era yang sudah maju ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun