Mohon tunggu...
Fadila Della
Fadila Della Mohon Tunggu... Jurnalis - Fadila

hello guys!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia

2 Desember 2019   19:00 Diperbarui: 2 Desember 2019   19:02 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan ini, dapat disimpulkan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa akan lebih baik bila kita mengetahui bagaimana tata cara maupun prosedur pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan juga perlu mengetahui siapa saja yang terlibat atau siapa saja yang melakukan pengadaan dan penyedia barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa juga tidak terlepas dari penyalahgunaan dalam pengadaannya, untuk itu perlu melakukan beberapa strategi serta penyesuaian dalam prinsip -- prinsip pengadaan barang dan jasa untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan maupun penanganan bila terjadi penyalahgunaan

Pengadaan barang/jasa di Indonesia telah diatur dalam Keppres No.80 Tahun 2003 beserta perubahan-perubahannya dengan prinsip efisien, transparan, keterbukaan, akuntabel, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun dalam pemanfaatan nya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat. Melalui keppres tersebut, aturan dan prosedur pada pengadaan di Indonesia menunjukkan perubahan penting untuk melakukan beberapa penyesuaian dengan prinsip pengadaan dalam masyarakat, selain itu, dalam hal perdagangan internasional, kita tetap harus  menunjukkan prioritas utama untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Saran yang ingin saya sampaikan khususnya bagi pemerintah di Indonesia dalam hal pencegahan kasus penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu dengan upaya-upaya yang perlu dilakukan seperti membuat desain/gambaran yang tepat untuk pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang/jasa, seperti mendesain organisasi pengadaan yang berstruktur lebih horisontal, sehingga sesama petugas bisa  saling kontrol satu sama lain, serta mendesain pengadaan barang dan jasa secara elektronik, khususnya electronic purchasing yang memungkinkan pembelian barang dengan cara efektif dan mengurangi potensi manipulasi dalam prosedur tender di era yang sudah maju ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun