Mohon tunggu...
Fadiatur Rahmi
Fadiatur Rahmi Mohon Tunggu... -

Seorang perempuan Aceh kelahiran Kota wisata Sabang. Sedari kecil sampai sekarang ia percaya bahwa Kakek buyutnya berasal dari India. saat ini tinggal dan menetap di Banda Aceh menggeluti hobinya cuap-cuap untuk memenuhi sistem kredit satuan sembari terkadang menarikan jemarinya diatas tuts-tuts keyboard hingga melarikan diri pada game-game asyik yang begitu mengusik untuk ditelisik.

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbankan Syari'ah Ibarat Anak yang Lahir dalam Ikatan Suci Perkawinan

10 April 2016   22:46 Diperbarui: 10 April 2016   22:55 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perbankan syari’ah yang merupakan bagian dari ekonomi syari’ah sedang booming akhir-akhir ini. begitu banyak bank-bank besar di negeri ini memanfaatkan peluang ini dengan membuka cabang-cabang syari’ah. Bahkan, ada yang langsung memiliki wacana untuk konversi secara keseluruhan merubah status dari konvensional menjadi syari’ah.

Banyak hal melatar belakangi berkembangnya perbankan syari’ah ini. salah satu diantaranya yaitu transaksi bebas riba yang menjadi prinsip utamanya. Lantas, benarkah seluruh aplikasi pembiayaan pada perbankan syari’ah ini bebas riba? Iya, karena setiap perbankan syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syari’ah yang terdiri dari ahli-ahli ekonomi syari’ah yang mumpuni dalam bidangnya untuk memastikan bahwa produk-produk dari perbankan syari’ah ini halal dan bersih dari unsur riba, gharar/penipuan dan sejenisnya.

Mulai dari akadnya yang berbeda sampai ke tahap bagi hasilnya yang berbeda dengan perbankan konvensional benar-benar menjadikan perbankan syari’ah diterima oleh setiap kalangan bukan hanya bagi negara mayoritas muslim tetapi juga oleh negara-negara Eropa. Namun sayangnya sampai saat ini masih banyak masyarakat kita yang menganggap bahwa perbankan syari’ah sama saja dengan perbankan konvensional, hanya berbeda dalam persoalan pelabelan atau penamaan produk-produknya, semisal “bunga” pada perbankan konvensional disebut “bagi hasil” pada perbankan syari’ah.

Hal ini tentu menjadi homework bagi seluruh penggiat perbankan syari’ah, mulai dari teknisi sampai pada akademisi untuk mensosialisasikan perbankan syari’ah agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar terhadap perbankan syari’ah. Memang ini bukanlah pekerjaan mudah, mengingat kondisi masyarakat kita yang telah ratusan tahun berinteraksi dengan perbankan konvensional, sementara perbankan syari’ah di negeri ini bisa dibilang masih seumur balita.

Terkadang persepsi ini muncul di masyarakat bukan karena sepenuhnya kekurang pahaman masyarakat terhadap sistem perbankan syari’ah, tetapi juga karena pekerja pada industri perbankan sendiri tidak memahami dengan cukup baik mekanisme dari produk-produk perbankan syari’ah, karena begitu banyak pekerja atau karyawan/karyawati yang bekerja pada perbankan syari’ah bukan berlatar belakang pendidikan perbankan syari’ah. Seharusnya hal ini mendapat perhatian dari seluruh pihak yang berwenang dalam industri perbankan syari’ah agar tidak lagi terjadi missunderstanding masyarakat terhadap sistem-sistem perbankan syari’ah. Dalam sebuah hadits Rasulullah pernah menyebutkan, “berilah suatu pekerjaan pada ahlinya”.

Selain itu, pemahaman masyarakat yang menganggap sama antara sistem konvensional dan syari’ah mungkin dapat sedikit ditepis dengan argumentasi bahwa anak yang lahir tanpa ikatan pernikahan dengan anak yang lahir dalam jalinan suci perkawinan secara fisik terlihat sama, tanpa perbedaan. Namun, yang membedakan keduanya adalah akad. Akad yang dilakukan oleh orang tuanya diawal. Begitu pula dengan perbankan syari’ah dan konvensional meski mungkin sistemnya terlihat sama maka tentu akad diawal membedakan kedua sistem perbankan ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun