Mohon tunggu...
Fadhli Lukman
Fadhli Lukman Mohon Tunggu... -

Just ordinary simple person...

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tentang Stigma Jelek UIN

7 Desember 2015   12:45 Diperbarui: 7 Desember 2015   15:09 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Tuah Aulia Fuadi, seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara dipecat atas tuduhan pelecehan agama melalui media sosial. Bukan hanya itu, ia juga pernah melakukan hal serupa ketika menjadi instruktur dalam orientasi mahasiswa baru. Ini menjadi rentetan dari catatan hitam yang terjadi di institusi pendidikan Islam. Kita mendengar hal yang serupa beberapa bulan lalu terhadap seorang dosen di UMSB. Spanduk “Tuhan Membusuk” di UIN Sunan Ampel Surabaya beberapa tahun yang lalu, atau spanduk “Area Bebas Tuhan” jika kita tarik sedikit lebih jauh ke belakang, di samping sejumlah peristiwa lainnya. Rentetan peristiwa tersebut menciptakan kemarahan yang luar biasa dari umat Islam. Mengapa tidak, penghinaan terhadap diri pribadi atau orang tua sudah menyulut emosi. Tentu pelecehan terhadap Tuhan, Nabi atau Kitab Suci menyulut respon yang lebih besar lagi.

Tak pelak, UIN sebagai institusi pendidikan mendapatkan getahnya. Tidak jarang kita dengar tuduhan bahwa mahasiswa tidak akan berani berlaku sejauh itu jika tidak diajarkan sedemikian. Oleh sebab itu, bukan hanya mahasiswa, tetapi institusi tempat ia belajar juga harus ditindak. Pada akhirnya, ini bermuara kepada tuduhan UIN sebagai sarang penyebaran paham liberalisme, sekularisme, yang bertujuan untuk merusak Islam dari dalam. Jika telah menyinggung istilah/tema kontroversi tersebut, maka tidak lengkap jika tidak menyertai keberadaan hermeneutika dalam kurikulum pengajaran di kampus.

Peristiwa demi peristiwa pelecehan terhadap agama di samping perdebatan tentang beberapa tema kontroversi (atau dijadikan kontroversi) memunculkan stigma jelek tersendiri terhadap sejumlah institusi pendidikan Islam di Indonesia. Jika Anda tidak hidup di lingkungan institusi tersebut, dengan sangat mudah Anda akan mempercayai stigma tersebut. Melalui tulisan ini saya ingin menyatakan bahwa pelecehan-pelecehan tersebut adalah penyimpangan yang tidak terstruktur. Tidak benar bahwa kampus-kampus tertentu mengajarkan semua itu. Saya akan mengungkap beberapa sisi lain yang jarang diperbincangkan.

Ketika banyak orang percaya pada tuduhan bahwa UIN Jakarta atau Yogyakarta mengajarkan desakralisasi Al-Quran, mereka tidak tahu bahwa di kedua kampus ini banyak terdapat penghafal Al-Quran. Sebutlah UIN Sunan Kalijaga yang lebih saya akrabi daripada UIN Syarif Hidayatullah. Tidak jauh dari kampus ini, ada sejumlah pondok pesantren mahasiswa seperti al-Munawwir, Wahid Hasyim, dan sebagainya. Tidak sedikit mahasiswa UIN yang siangnya belajar di kampus, malamnya menyetorkan hafalan Quran mereka di pondok pesantren ini, bahkan hingga qira’ah sab’ah.  Kampus ini juga memiliki UKM al-Mizan. Di sana terdapat banyak orang-orang yang menghafal, melantunkan Al-Quran dengan merdu, dan menuliskan kaligrafi yang indah memukau.

Beberapa bulan yang lalu, Muhammad Yusuf, mantan Kajur Tafsir Hadis (TH) UIN Sunan Kalijaga bercerita. Ketika ia mengajukan proposal membuka jalur khusus Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) untuk jurusan TH, Rektor UIN Jogja ketika itu, Amin Abdullah (salah satu tokoh liberal di Indonesia) menuntut perbedaan TH jalur PBSB ini dari yang lainnya. Ia mengemukakan 12 perbedaan, salah satunya kewajiban menghafal 10 Juz Al-Quran. Ternyata pola pikir liberal yang dimiliki sang Rektor tidak menghalanginya untuk menyetujui program ini. Hingga saat ini, program tersebut telah berlangsung hingga 9 angkatan.

Selama 9 tahun tersebut, dapat ditemukan sejumlah hafiz Al-Quran 30 Juz. Tentu saja juga ada mahasiswa yang kewalahan. Suatu ketika, sekumpulan mahasiswa yang kewalahan ini mengajukan protes untuk menghapus kewajiban menghafal Al-Quran. Protes mereka tidak disetujui. Siapakah yang menolak? Curi-curi dengar, ternyata orangnya adalah Sahiron Syamsuddin. Pernah dengar nama ini? Jika Anda pelajar Al-Quran Anda akan tau bahwa dia adalah seorang figur utama dalam studi hermeneutika Al-Quran di Indonesia. Jika Budi Munawwar Rahman menobatkan Amin Abdullah sebagai pakar hermeneutika Al-Quran di Indonesia, bagi saya, Sahiron Syamsuddin lebih hermeneutis daripada Amin Abdullah. Jika kita hadir dalam kuliah atau seminar yang disampaikan oleh Sahiron Syamsuddin ini, kita tidak akan jarang mendengar ia menyatakan, “saya belajar hermeneutika, dan iman saya bertambah dengannya, tidak benar hermeneutika menjadikan orang menjauhi Al-Quran.”

Beberapa minggu lalu, saya tersenyum geli membaca headline sebuah media online, “Ulil ternyata shalat.” Saya berpikir, sejauh itukah propaganda anti liberalisme membentuk opini publik? Tidak bisa dipungkiri, pemikiran para liberalis menyulut kontroversi. Akan tetapi, itu hal yang biasa saja. Setiap kepala punya rambut sendiri-sendiri. Tapi bukan berarti lantas semua itu diidentikkan dengan anti shalat atau baca Quran. Ini ternyata berkaitan dengan tulisan Ulil di halaman website Islam Liberal tentang shalat. Belakangan bahkan ia mengadakan pesantren virtual melalui akun facebook atau laman islamlib.com tersebut. Sebagai catatan tambahan. Kira-kira bulan lalu, dalam perjalanan dari Jogja-Lamongan, salah seorang dosen UIN Sunan Kalijaga, Ahmad Baedowi, bercerita. Ia mendengar dari seorang teman dekat dari Ulil. Katanya, Ulil adalah seorang yang mendawamkan shalat dhuha.

Melompat ke tahun 2012, dalam acara penyambutan mahasiswa pascasarjana baru di UIN Sunan Kalijaga. Ketika itu, Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Khoiruddin Nasution, memberikan sejumlah kiat-kiat sukses untuk mahasiswa baru. Salah satu kalimatnya yang paling saya ingat waktu itu adalah, “hari gini mahasiswa pasca tidak punya publikasi makalah, malu!!!” Bukan hanya itu, ia juga menceritakan kisah sukses dirinya. Menurutnya, ketika ia menjadi calon penerima beasiswa kuliah di luar negeri, ia adalah orang yang paling bodoh dan memiliki bahasa Inggris paling jelek. Tapi, di akhir seleksi, ialah yang lulus pada urutan pertama. Ia meyakini bahwa itu merupakan buah dari tahajjud yang ia rutinkan. Lantas, ia menyarankan kepada semua mahasiswa baru ketika itu. “Kalian juga harus tahajjud kalau mau sukses!”

Saya ingin menyebut satu nama lainnya. Yudian Wahyudi. Nama terakhir ini cukup nyentrik. Dalam sebuah bedah buku, Moderator ketika itu, Ahmad Rafiq, menyebut, “jika kalian dengar ceramahnya pak Yudian tapi kuping kalian tidak panas, itu sungguh terlalu!” Mengapa demikian. Karena Yudian Wahyudi adalah orang yang paling pintar menyombongkan dirinya. Ia begitu bangga menjadi orang Indonesia yang mendapatkan gelar professor di Harvard. Begitulah caranya memotivasi para mahasiswanya. Ia juga mengajarkan kiat suksesnya. Selain membaca dan menulis, kiat suksesnya ada di shalat hajat. “Jika kalian ingin sukses, tunaikan shalat hajat.“

Beberapa hal yang saya ceritakan di atas hanyalah secuil sisi lain yang jarang dibicarakan tentang UIN. Saya sangat memahami ini, karena bad news is good news. Peristiwa pelecehan terhadap Al-Quran adalah badnews. Oleh sebab itu, ia akan menjadi good news, berita yang layak disebarkan, berita yang pasti akan dibaca semua orang. Ketika UIN memiliki penghafal Al-Quran, itu adalah hal lumrah. Jadi percuma membicarakannya, jadi tidak perlu diberitakan. Imbasnya, masyarakat yang nun jauh di sana hanya tau UIN memiliki mahasiswa yang menghina Al-Quran. Sebaliknya, mereka tidak tahu bahwa di UIN ada penghafal Al-Quran. Begitu juga, masyarakat hanya tau Ulil, Amin Abdullah, atau Sahiron Syamsuddin memiliki pemikiran yang kontroversial. Tapi mereka tidak tahu bahwa mereka juga seorang yang menjalankan Ibadah dengan dengan baik. Jadi, masih mau tertipu sama stigma?[]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun