Mohon tunggu...
Fadhli Robby Z
Fadhli Robby Z Mohon Tunggu... -

SIMPLE AND ADVENTURE

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Profesionalisme Bareskrim Polri di Uji

23 April 2015   11:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:46 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum saya menulis tentang tema ini, saya pribadi meminta kepada POLRI bila tulisan saya menyakiti perasaan POLRI saya meminta maaf, karena semata untuk kritik dan saran kepada POLRI karena saya yakin polisi bisa bekerja secara PROFESINAL karena di gaji oleh APBN...

Kasus ini berawal dari episode cicak vs buaya jilid 3, ketika AS dan BW memberikan keterangan PERS bahwa Jendral Polisi BG di nyatakan sebagai Tersangka oleh KPK. Padahal bahwa Jendral Polisi tersebut di kabarkan menjadi KAPOLRI yang di calonkan oleh PRESIDEN sebagai calon tunggal. Dari informasi yang beredar bahwa BG adalah polisi titipan, dan AS dan BW mempunyai kepentingan pribadi bukan kepentingan KPK. Siapa yang tahu kebenaran ini?

Semua berkembang dengan berbagai aspek, selama dalam penyelidikan BG melakukan perlawanan dari undangan KPK tidak datang untuk proses penyelidikan, mengajukan proses Praperadilan di Jakarta Selatan dan melalui "tangan" yang tak terlihat BG memperpekarakan AS dan BW bahkan pendukung anti korupsi DI. Hingga akhirnya semua yang punya kepentingan agar BG tidak menjadi KAPOLRI menjadi TERSANGKA di lembaga yang menjadi pengayom dan pelayan masyarakat POLRI.

Kocar kacir mungkin kata-kata yang tepat kepada lembaga KPK, demi menjaga eksistensi yang independent maka AS dan BW harus keluar dari KPK sehingga mereka tak punya beking untuk menghadapi masalah mereka, bisa saya katakan habis manis sepah di buang. Manis karena menjaga INDONESIA dari korupsi, Sepah karena kepentingan dendam Pribadi.  Semoga kedua orang ini di berikan kesehatan dan umur yang panjang, serta di permudah masalah yang di hadapi mereka.  Tetaplah tegar walau masalah menghadapi kalian tanpa kekuasaan yang dulu kalian berikan dukungan demi eksistensi apa yang telah kalian perjuangkan pula.

Muncul pahlawan yang umur sudah tidak muda lagi, dengan segala pengalaman dan yang ikut andil dalam membentuk sistem KPK yaitu TR.  TR yang cerdik dalam taktik dan sudah kenyang dalam dunia hukum serta lika-likunya, seperti halnya memberikan musuh nafas panjang walaupun keadaan mundur ke barisan belakang masih terus di SERANG oleh barisan lain untuk memperoleh kebebasan seperti halnya kekalahan yang baru saja terjadi. Tapi dengan komando yang perpengalaman maka taktik di jalan secara pelan dan perlahan, seperti pepatah tua-tua keladi semakin tua menjadi-jadi. Perlawan musuh yang di depan mata semua sudah di babat habis oleh TR.

Bukan TR namanya bila strategi yang dipilihnya adalah sangat licin dan licik, banyak orang meragukan dalam strategi TR tapi sangat jitu menurut saya. Berkas kasus BG di limpahkan ke Kejaksaan dan kejaksaan menyatakan lengkap tapi menurut Sejarah yang terjadi agar tidak terulang kasus Susno dll, maka Kejaksaan melimpah kan berkas BG ke BARESKRIM.  Semua orang menilai bahwa dengan adanya berkas BG di limpahkan BAREKRIM maka kasus tersebut akan hilang. Mari kita lihat kasus BG di BARESKRIM.

Tepat per tanggal 22 April 2015 BG di lantik menjadi Wakapolri di satuan POLRI, Otomatis BARESKRIM di bawah komando Wakapolri secara urutan manajemen POLRI. Maka pertanyaannya besarnya Bernyalikah BARESKRIM untuk menindak lanjuti kasus berkas BG. Alasan hasil keputusan Kejaksaan Jakarta Selatan di gunakan untuk menutup kasus berkas BG, Padahal menurut KPK dan KEJAKSAAN berkas BG sudah lengkap.  BARESKRIM menyatakan akan gelar perkara atas kasus BG, tapi permainan di mainkan oleh BARESKRIM bahwa berkas penyelidikan di buka secara umum bukankah melanggar kode etik dalam penegakkan hukum, seperti hanya membocorkan berkas rahasia negara.

Beranikah BARESKRIM secara keseluruhan menanggani kasus berkas BG yang dinyatakan lengkap oleh KPK dan KEJAKSAAN? seberapa PROFESIONAL BARESKRIM menanggani suatu HUKUM INDONESIA? akankah MORAL BHAYANGKARA yang menempel di dada dia di korbankan? mari kita lihat Kualitas Profesional BARESKRIM di uji?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun