Mohon tunggu...
Fadhli Harahab
Fadhli Harahab Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Tertarik di bidang sospol, agama dan kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

RUU HIP: Mungkinkah HTI Di-PKI-Kan?

7 Juli 2020   04:12 Diperbarui: 7 Juli 2020   04:28 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                 (Foto: Antara) 

Kontroversi materi RUU HIP memunculkan reaksi penolakan dari sejumlah ormas. Mereka menilai RUU tersebut dapat mereduksi bahkan mengubah pancasila sebagai landasan bernegara. Alasannya, dalam Draff RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS soal larangan PKI dan adanya materi di pasal 7 yang memuat trisila dan ekasila sebagai ciri pokok Pancasila.

Belakangan, penolakan yang digawangi ormas islam semisal NU dan Muhammadiyah mulai menemui titik kompromi setelah adanya wacana pembubuhan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan pencabutan Trisila, ekasila pada pasal 7 RUU HIP. 

Perubahan nama RUU pun mulai digulirkan menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Sayangnya, penolakan terhadap rancangan ini masih saja terjadi. Ada yang berpandangan, perubahan nama tanpa mengubah subtansi RUU ya sama saja. Ada pula pendapat agar RUU ini dicabut dan diganti dengan RUU lain. 

Penguatan Pancasila Tanpa Kompromi

Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara, telah terbukti mempersatukan bangsa. Kurang lebih 75 tahun lamanya, bangsa ini berada dalam naungan nilai dan norma pancasila. 

Sebagai alat pemersatu, pancasila telah berdiri kokoh meskipun dihadapkan dengan berbagai ancaman ideologi lain yang coba menggantikan posisinya. Ideologi Komunisme dan Radikalisme Agama misalnya. 

Kedua ideologi ini pernah menjelma menjadi kelompok besar tanah air dan pernah merasakan saktinya pancasila. Komunisme melalui PKI dan Radikalisme Agama melalui DI/TII atau NII. Keduanya berakhir tragis dengan pembubaran paksa. 

Di era milenial, bangsa ini juga dihadapkan dengan persoalan yang sama meskipun dengan casing baru, yaitu kemunculan ideologi transnasional yang coba merong-rong Pancasila. Sebut saja semisal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hizbut Tahrir adalah salah satu partai politik yang didirikan oleh Taqiyyudin Annabhani di Palestina pada 1953, di Indonesia HT berstatus ormas. Organisasi ini mengusung Pan-Islamisme yang bertujuan mendirikan kekhalifahan islam dan bersifat internasional. 

Meski HTI telah dibubarkan melalui Perrpu Nomor 2 Tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo, namun organisasi ini belum masuk organisasi terlarang layaknya PKI. Nahasnya, larangan bagi partai berlambang palu arit bahkan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, orang yang menyebarkan paham dan atribut berbau PKI dapat dipidana. Berbeda dengan HTI yang belum dinyatakan sebagai organisasi terlarang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun