Mohon tunggu...
Fadhilsyah
Fadhilsyah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Public Relations Universitas Al-Azhar Indonesia | Aktivist Mahasiswa | Analys Politic

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Merevisi Sistem Pemilu 2019

28 April 2019   08:00 Diperbarui: 28 April 2019   08:16 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari segi sistem politik pun juga akan menyehatkan demokrasi maupun sistem partai itu sendiri, dan masyarakat akan lebih mudah untuk mengenali para caleg dari masing-masing partai. Dengan dilakukan nya hal ini partai akan menseleksi ketat para calegnya untuk memajukan kadernya di ajang Pileg (Pemilihan Legeslatif) ini. Hal ini juga akan berdempak berkurangnya ukuran kertas yang besar menjadi lebih mengecil, dengan begitu juga akan memudahkan partisipan.

Batasi Usia Anggota-Ketua KPPS

UU No.15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu mensyaratkan anggota KPPS menimal berusia 25 tahun. Saat ini KPU hanya membuat regulasi tentang batas minimal umur untuk mendaftar menjadi anggota KPPS, tetapi tidak ada batasan maksimal untuk menjadi anggota KPPS. Karena beratnya kerja menjadi KPPS menjadikan tenaga harus terus dalam kondisi fisik yang kuat dan prima. Idealnya adalah petugas KPPS di batas dari minimal ber umur 17 tahun hingga berumur 50 tahun.

Oleh: Muhammad Farras Fadhilsyah

Mahasiswa Universitas Al-Azhar Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun