Mohon tunggu...
Fadhil Muhammad Indrapraja
Fadhil Muhammad Indrapraja Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Lets be Friends of Creative Economy

Selanjutnya

Tutup

Film

Selamat Jalan, IndoXXI

26 Desember 2019   20:26 Diperbarui: 26 Desember 2019   20:31 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Film. Sumber ilustrasi: PEXELS/Martin Lopez

Tulisan ini dibuat sebagai respon atas salam perpisahan yang disampaikan oleh INDOXXI beberapa waktu yang lalu: "Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, INDOXXI."

Pesan ini menarik perhatian publik dan dalam sekejap menjadi topik utama dalam perbincangan di berbagai kanal berita dan media sosial. Dari respon-respon yang muncul, sebagian terlihat senang dan sebagian lainnya kecewa. 

Saya yakin banyak juga yang bingung, apakah harus senang atau kecewa untuk menanggapi pesan tersebut. Saya sendiri berada di posisi ini. Dalam tulisan ini, saya mencoba untuk merespon salam perpisahan tersebut dari sudut pandang hukum hak kekayaan intelektual (HKI) dan ekonomi kreatif.

"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami......

INDOXXI menyampaikan bahwa keputusan yang mereka ambil untuk menghentikan penayangan film di website tersebut sangat berat, namun harus dilakukan. Menanggapi kalimat ini, kita perlu memahami apa yang menjadi duduk persoalan, sehingga kendati sangat berat, INDOXXI harus menghentikan penayangan film di website-nya.

Aktivitas yang dilakukan INDOXXI dengan menayangkan film-film tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta atas film-film tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum. 

Film-film yang ditayangkan di website INDOXXI dilindungi oleh HKI, khususnya sebagai objek hak cipta. Hak cipta memberikan pelindungan atas hasil kreativitas di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mana film dan beberapa unsur yang ada di dalamnya termasuk sebagai objek pelindungan hak cipta.

Dalam ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya sektor perfilman, hak cipta merupakan faktor produksi utama, sehingga menjadi aset takbenda (intangible asset) yang sangat berharga. Sebagai aset berharga, tentu hak cipta perlu mendapat pelindungan. 

Jika tidak, orang lain dapat secara bebas menggunakan aset tersebut, sehingga menjadi disinsentif bagi pencipta dan ekosistem ekonomi kreatif pada umumnya. Terlebih, bila dalam memproduksi satu film pencipta telah mengeluarkan dana besar.

Inilah yang menjadi duduk persoalan INDOXXI. INDOXXI telah melanggar hak cipta karena menayangkan film-film di website-nya secara ilegal atau tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Terlebih tindakan tersebut dilakukan secara luas dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, sehingga perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai pembajakan hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pembajakan, identitas INDOXXI sendiri dapat pula diduga atau berpotensi sebagai pelanggaran HKI di bidang merek. Hal ini didasarkan atas penggunaan identitas berupa nama dan/atau logo INDOXXI yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan nama dan logo XXI yang sudah terdaftar melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM di kelas 41 dengan jenis barang / jasa bidang pendidikan, penyediaan latihan/hiburan, bioskop, olahraga, dan aktivitas kebudayaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun