Pinjaman online (Pinjol) merupakan peminjaman uang melalui online atau tidak tatap muka. Persyaratan umum untuk melakukan pinjaman secara online adalah adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan data diri si peminjam.
Diantara Pinjol yang bersliweran ada yang legal maupun ilegal. Perbedaan dari keduanya adalah pinjol legal harus terdaftar di OJK (sebagai regulator kegiatan), biaya pinjaman seperti bunga dan denda yang wajar, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, lokasi kantor yang jelas, mempunyai direksi dan komisaris yang jelas, penagihan yang manusiawi sesuai standar dan bersertifikasi AFPI.
Per 6 Oktober daftar Pinjol legal yang memenuhi persyaratan diatas terdapat 98 perusahaan yang mendapatkan izin dan 8 perusahaan yang terdaftar OJK. Total 106 boleh melakukan transaksi pinjaman online dan dinyatakan legal.
Diantara ke-106 berikut perusahaan-perusahaan nya adalah :