Mohon tunggu...
Fadhillah Piliang
Fadhillah Piliang Mohon Tunggu... Programmer - Programer komputer yang suka menulis dari saat kuliah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pekerja Perusahaan swasta, Programer komputer Alumni universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Anda Butuh Pinjol Legal? 106 Perusahaan Ini Bisa Jadi Solusinya

17 Oktober 2021   10:24 Diperbarui: 17 Oktober 2021   10:26 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pinjaman online (Pinjol) merupakan peminjaman uang melalui online atau tidak tatap muka. Persyaratan umum untuk melakukan pinjaman secara online adalah adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan data diri si peminjam.

Diantara Pinjol yang bersliweran ada yang legal maupun ilegal. Perbedaan dari keduanya adalah pinjol legal harus terdaftar di OJK (sebagai regulator kegiatan), biaya pinjaman seperti bunga dan denda yang wajar, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, lokasi kantor yang jelas, mempunyai direksi dan komisaris yang jelas, penagihan yang manusiawi sesuai standar dan bersertifikasi AFPI.

Per 6 Oktober daftar Pinjol legal yang memenuhi persyaratan diatas terdapat 98 perusahaan yang mendapatkan izin dan 8 perusahaan yang terdaftar OJK. Total 106 boleh melakukan transaksi pinjaman online dan dinyatakan legal.

Diantara ke-106 berikut perusahaan-perusahaan nya adalah :

Sumber : Dokumentasi Pribadi berdasarkan data OJK
Sumber : Dokumentasi Pribadi berdasarkan data OJK

Sumber : Dokumentasi Pribadi berdasarkan data OJK
Sumber : Dokumentasi Pribadi berdasarkan data OJK

Sumber : Dokumentasi Pribadi berdasarkan data OJK 
Sumber : Dokumentasi Pribadi berdasarkan data OJK 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun