Mohon tunggu...
Fadhil Arsan
Fadhil Arsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Baik dan Buruknya Desentralisasi di Indonesia

28 Oktober 2021   23:55 Diperbarui: 29 Oktober 2021   00:33 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia sudah 76 tahun merdeka dan berdiri dengan kakinya sendiri, yang menjadikan negara ini, negara yang mandiri dan mampu menentukan kehidupan serta cita-citanya sendiri. 

Sudah lama berjalan dan sudah banyak pula yang mampu di lewati bangsa ini, serta sudah banyak juga perubahan-perubahan yang terjadi pada bangsa ini, termasuk pada sistemnya, seperti desentralisasi.

Desentralisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. 

Persoalan ini juga diatur dalam undang-undang, seperti, pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) menyebutkan bahwa “Negara Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”. 

Lalu, di ayat 2 nya berbunyi “Pemerintah provinsi, kota/ kabupaten, mengatur, dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”

Menurut Rondinelli (1983), baginya desentralisasi merupakan penyerahan perencanaan, pembuatan keputusan, ataupun kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada suatu organisasi wilayah, satuan administratif daerah, organisasi semi otonom, pemerintah daerah, ataupun organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat. 

Dalam artian-artian di atas, bisa kita lihat desentralisasi merupakan pembagian atau pemberian kekuasaan kepada pemerintah daerah. Desentralisasi memiliki beberapa tujuan sebenarnya, yaitu:

  • Perbaikan Sosial Ekonomi di Daerah, tujuan desentralisasi adalah untuk memperbaiki sosial ekonomi di daerah melalui penerapan berbagai program pemerintah.

  • Mencegah Pemusatan Keuangan, tujuan desentralisasi berikutnya adalah dapat mencegah pemusatan keuangan. Seperti yang banyak orang ketahui dengan adanya sistem desentralisasi maka pemerintah pusat melimpahkan pengelolaan keuangan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, maka penganggaran dan realisasi keuangan daerah dapat terlaksana untuk peningkatan kerja sama umum di daerah tersebut.

  • Bentuk Demokrasi Pemerintah Daerah, tujuan desentralisasi selanjutnya adalah untuk membentuk demokrasi pemerintah daerah. Melalui penerapan sistem desentralisasi pemerintah berharap masyarakat juga turut serta dalam proses penyelenggaraan pemerintah.

Jika dilihat dari beberapa tujuan tersebut, desentralisasi merupakan langkah baik dalam pemerintahan, termasuk Indonesia yang terdiri dari beberapa daerah. 

Desentralisasi sistem yang cocok dan mampu membangun Indonesia sebenarnya, karena Indonesia ini terdiri beberapa daerah tadi, termasuk perbaikan dalam sosial dan ekonomi di daerah, itu hal terpenting dari desentralisasi. 

Meskipun tujuan-tujuannya adalah untuk kebaikan dan telah diterapkan di Indonesia, masih saja ada praktik-praktik desentralisasi yang tidak berjalan dengan baik, tapi juga ada beberapa daerah yang berhasil dalam desentralisasi.

Desentralisasi tak selamanya berjalan dengan baik, jika dilihat dari realitas yang ada masih banyak daerah-daerah yang tidak terlihat berkembang, karena mungkin dari aparat daerahnya sendiri yang tidak melaksanakan dengan baik. Ada pun beberapa tantangan yang dihadapi dalam menjalani desentralisasi, yaitu:

  • Munculnya Peraturan Daerah (Perda) bermasalah. Berdasarkan catatan departemen dalam Negeri, jumlah Perda yang dinilai bermasalah dan telah dibatalkan hingga tahun 2011 adalah sebanyak 4000 buah.

  • Anggaran Daerah lebih banyak dialokasikan untuk Belanja Pegawai. Sekitar tujuh puluh persen anggaran belanja daerah dialokasikan untuk keperluan belanja pegawai.

  • Euforia pemekaran wilayah.

  • Lemahnya perolehan pendapatan Daerah sebagai akibat dari kewenangan pajak yang terbatas.

  • Masalah integrasi pembangunan nasional baik dari aspek perencanaan maupun realisasi pembangunan. Hal ini terjadi sebagai konsekuensi mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.

  • Masalah kesiapan aparatur pemerintah daerah untuk mengemban kewenangan yang dimilikinya.

  • Masalah yang berhubungan dengan kesenjangan pembangunan antar wilayah.

  • Masalah yang terkait dengan resentralisasi yang dilakukan pemerintah pusat dengan lebih memperkuat birokrasi pemerintahan 
  • melalui penambahan jabatan dan organisasi di lingkungan pemerintah pusat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun