Mohon tunggu...
Fadhilah Muslim
Fadhilah Muslim Mohon Tunggu... Dosen - Researcher, Lecturer, Traveler

Currently living in Muenchen, Germany.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Cerita Lockdown 5 Bulan di Jerman hingga Angka Positif Covid-19 Menurun Signifikan, Apa Saja Aturannya?

7 Juli 2021   14:06 Diperbarui: 8 Juli 2021   12:35 1687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://github.com/CSSEGISandData/COVID-19

Sudah lama tidak menulis di kompasiana, namun melihat kasus positif Covid di Indonesia sedang meningkat pesat akhir-akhir ini, maka saya pun ingin berbagi cerita bagaimana langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Jerman yang menurut hemat saya cukup berhasil menurunkan jumlah kasus positif yang meningkat secara signifikan selama 5 bulan sebelumnya, Desember 2020 - May 2021 (seperti bisa dilihat pada grafik di bawah ini). 

Barangkali harapannya untuk Indonesia secara keseluruhan atau setidaknya kota Jakarta sebagai ibukota negara bisa menerapkan apa yang sudah dilakukan pemerintah di sini dengan sangat tegas. Ataupun barangkali bisa dicontoh dan dilakukan oleh masing-masing individu untuk kondisi Indonesia yang lebih baik. 

Sumber: https://github.com/CSSEGISandData/COVID-19
Sumber: https://github.com/CSSEGISandData/COVID-19
Jadi singkat cerita, saya saat ini sedang tinggal di Jerman tepatnya di Kota München / Munich. Bermula dari awal November 2020, pemerintahan Jerman mengumumkan dan memberlakukan "light lockdown" sebagai upaya awal untuk mengatasi kondisi pandemi di mana kasus positif meningkat kembali tepatnya sejak dimulainya musim gugur (autumn) 2020 seperti yang bisa dilihat pada grafik di atas.

Hal ini juga menjadi tindakan pertama yang diberlakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuknya second wave (gelombang kedua) lonjakan positif Covid19 pada saat itu. 

"Light lockdown" atau "partial lockdown" di sini awalnya pemerintah mengeluarkan aturan bahwa hanya boleh berkumpul atau bertemu di luar maksimal 10 orang saja dari 2 keluarga, lebih dari itu secara tidak lansung adalah menyalahi aturan dan ada sanksi yang diberikan. 

Masker wajib digunakan di tempat umum termasuk transportasi, area perbelanjaan, dan sebagainya. Yup, langkah pertama yang dilakukan adalah membatasi jumlah orang yang berkumpul dan menurut hemat saya ini langkah sangat tepat karena tentunya menekan penyebaran virus ini. 

6 Minggu sudah partial lockdown ini diberlakukan, mengingat angka kasus positif terus bertambah, pemerintah Jerman dalam hal ini Angela Merkel mengumumkan aturan baru dan sekaligus berubah menjadi "hard lockdown". 16 Desember 2020, masih teringat dengan jelas oleh saya tanggal pertama diberlakukan hard lockdown di Jerman akhir tahun 2020. 

Apa saja aturan ketika itu? Yang jelas perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diizinkan sama sekali. Yang awalnya tidak ada aturan jenis masker, kemudian ada aturan bahwa masker yang boleh digunakan di luar adalah masker jenis FFP2 sejenis masker KN95. Yup, bahkan hingga saat ini, penggunaan masker jenis FFP2 ini masih wajib walaupun sudah tidak ada lockdown lagi. 

Selanjutnya ada aturan bahwa semua jenis toko kecuali supermarket (termasuk toko-toko yang menjual kebutuhan sehari-hari) dan farmasi tutup. Cafe dan restaurant hanya diperbolehkan take away, tidak boleh makan di tempat. 

Semua sekolah, daycare, perguruan tinggi, dsb tutup. Semua aktivitas dilakukan secara online. 

Semua yang berhubungan dengan "leisure activities" seperti salon, gym, bahkan tempat rekreasi seperti museum, dsb. juga wajib tutup. Jumlah yang diizinkan bertemu di publik ataupun berkumpul di dalam rumah juga dibatasi lagi. Kala itu hanya diizinkan 5 orang maksimal berkumpul dan maksimal dari 2 kepala keluarga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun