Mohon tunggu...
Fadhilah Marhamah Santoso
Fadhilah Marhamah Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

saya adalah seorang mahasiswa yang memiliki hobi mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Self Regulated Learning

2 Desember 2022   18:59 Diperbarui: 2 Desember 2022   19:01 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Abad 21 adalah era ilmu pengetahuan dan teknlogi.Dizaman yang serba canggih ini bisa kita lihat bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi bisa melebihi capaian manusia lebih dari 2000 tahun sebelumnya. Perkembangan ini memberikan dampak positif dan negatif. Karena teknologi, berbagai informasi dibumi ini bisa diakses dengan mudah oleh siapapun dan dimanapun.

Para ahli menyebutkan bahwa, karakteristik Abad 21 adalah sebagai berikut: masalah di lingkungan hidup masyarakat semakin besar, teknologi terus berkembang, ilmu pengetahuan semakin menyatu, ekonomi di dunia akan meningkat.Ekonomi akan berubah menjadi ekonomi berbasis ilmu pengetahuan. Akan ada kecenderungan investasi yang ditanamkan dari sektor publik universitas untuk riset ilmu dasar dan terapan juga inovasi desain yang memberikan dampak pada pengembangan industri dan pemajuan ekonomi dalam arti luas. (BSNP, 2010).

Dari ciri-ciri tersebut kita dapat mengatahui bahwa basis dan cara pandang terhadap ekonomi, bisnis, pendidikan dan lingkungan akan berubah. Kemajuan sektor-sektor ilmu pengetahuan yang menjadi moal pendorong bagi berkembangnya sebuah bangsa di abad ke-21 ini akan semakin memperketat pula persaingan antar negara-negara di Dunia.  

Dalam persaingan tersebut negara-negara yang tertinggal ilmu pengetahuan dan sumber daya manusianya tentu akan kewalahan menghadapi persaingan tersebut. Maka untuk menyokong sebuah negara bisa bersaing adalah sejauh mana negara itu bisa mandiri dengan sumber daya manusia yang unggul didalamnya.  

Pengembangan sumber daya manusia yang unggul itu menjadi tanggung jawab lembaga-lembaga pendidikan. Petinggi negara memberi tahu bahwa Pendidikan abad 21 memiliki tujuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa, juga masyarakat indonesia yang berbagahgia dan sejahtera, dengan pandangan yang terhormat setara dengan bangsa lain, melalui pembentukan karakter masyarakat yang terdiri dari sumber daya manusia yang berkualitas,pribadi yang mandiri, serta bisa mewujudkan keinginan suatu bangsa (BSNP, 2010). Bisa dikatakan bahwa manusia yang unggul adalah manusia yang mandiri, berkemauan tinggi dan memiliki kemampuan yang mumpuni.

Self regulated learning adalah strategi belajar yang menekankan pada siswa untuk bisa belajar secara mandiri. Kemandirian belajar ini akan menghasilkan pendidikan yang baik. Ketika dampak pendidikan yang dihasilkan memabaik, maka Sumber Daya Manusia di negara tersebut juga membaik. Hal ini merupakan salah satu modal utama bagi sebuah negara untuk bersaing di zaman Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Self regulated learning dikembangkan dari salah satu teori yang menyatakan bahwa manusia merupakan hasil struktur kausal yang interdependen dari aspek pribadi (person), perilaku (behavior), dan lingkungan (environment) (Bandura, 1997). Aspek ini merupakan aspek‐aspek inti dalam self regulated learning. Ketiga aspek inti ini saling berkesinambungan sebab akibat, dimana pribadi (person) berusaha untuk meregulasi diri sendiri (self-regulated), hasilnya berupa kinerja atau perilaku, dan perilaku ini berdampak pada perubahan lingkungan, dan demikian seterusnya (Bandura, 1986).

Saat ini self regulated learning cukup diperhatikan oleh pakar-pakar pendidikan, melihat permasalahan-permasalahan yang terjadi pada siswa seperti kegagalan dalam mencapai tujuan pembelajaran,  stress dengan jadwal pelajaran dan tugas yang padat karena tidak bisa mengatur waktu dan beragam masalah lainnya. Zimmerman, sebagai tokoh yang mengembangan konsep self-regulated learning menyebutkan bahwa dengan self-regulated learning mampu mengatur waktu belajar individu siswa tersebut,siswa dituntut untuk bisa mencari pembelajaran dari berbagai sumber,mereka juga harus memanfaatkan teknologi yang ada, dan jika siswa tidak memiliki bahan ajar, maka siswa harus merujuk ke sekolah untuk menemui guru.

Siswa yang sudah berhasil menerapkan konsep self-regulated learning dengan baik disebut dengan self-regulated learner. Seorang self-regulated learner mampu meminimalisir permasalahan-permasalahan yang biasa dialami siswa lain, sebab mereka sudah mampu untuk mandiri dalam menangani hal-hal di kehidupannya khsusnya soal pendidikan. 

Self regulated learner biasanya sudah memiliki atau menyiapkan manajemen waktu yang baik untuk semua kepentingannya sehingga tidak akan dihadapkan pada permasalahan dimana dua kepentingan berada dalam waktu yang sama. Seorang self-regulated learner juga memiliki kemampuan manajemen konflik yang baik dalam berbagai permasalahan, mereka mampu menghadapi masalah dengan bijak dan sesuai dengan nilai-nilai yang baik. Selain itu self-regulated learner juga memiliki kemauan dalam mengeksplor dirinya lebih jauh lagi hingga merasa bahwa kualitas dirinya meningkat.

Menurut Schunk dan Zimmerman (Sugandi, 2013, hal. 5) terdapat tiga fase utama dalam siklus kemandirian belajar yaitu: merancang belajar, memantau kemajuan belajar selama menerapkan rancangan, dan mengevaluasi hasil belajar secara lengkap. Di Indonesia, implementasi self-regulated learning  sendiri sudah dapat kita jumpai dan sudah diterapkan oleh para pendidik di Indonesia. Dalam penerapannya, seorang pendidik membagi fase atau tahapan self-regulated learning sesuai dengan pendapat Schunk dan Zimmerman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun