Mohon tunggu...
Fadhilah LuthfiA
Fadhilah LuthfiA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis menjadi sebuah awal menuju dunia yang luas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

#Dirumahaja bersama iPusnas, Cegah Pembajakan Buku

8 Juli 2020   14:21 Diperbarui: 8 Juli 2020   17:20 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membaca menjadi pilihan banyak orang selama masa karantina di tengah maraknya pandemi Covid-19. Sebagai salah satu kegiatan untuk mengisi waktu di rumah aja menemani aktifitas belajar atau bekerja dari rumah. Namun akhir-akhir ini terdapat isu yang meresahkan para penulis dan penerbit, pasalnya banyak beredar tawaran buku digital yang disebar luaskan di media sosial. Pembajakan buku jelas merupakan tindak ilegal yang menimbulkan kontroversi karena dianggap merugikan penulis dan penerbit. Lantas bagaimana masyarakat bisa mendapatkan bahan bacaan yang legal atau resmi tanpa harus meninggalkan rumah? iPusnas, aplikasi perpustakaan digital yang dibuat secara resmi oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bisa menjadi pilihan terbaik.

Penting untuk memahami penggunaan fitur buku digital atau e-book dengan bijaksana. Sebisa mungkin upayakan untuk membaca buku dengan cara
yang legal. Berdasarkan UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, siapapun dilarang keras untuk menyebarluaskan buku tanpa seizin penerbit dan penulisnya. Oleh karena itu, hindari penggunaan e-book yang ilegal. Gunakanlah iPusnas, karena setiap koleksinya dikelola secara legal, telah mendapat digital copyright dari penerbit, serta pengguna dapat menikmati secara gratis tanpa merugikan penulis ataupun penerbit.

iPusnas merupakan aplikasi perpustakaan berbasis digital yang dapat diakses melalui bebagai perangkat teknologi seperti gawai, tablet, laptop, maupun PC. Sebuah inovasi yang diciptakan oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses bahan bacaan. iPusnas bukan hanya sekedar aplikasi pembaca buku biasa karena didalamnya terdapat berbagai fitur-fitur keren dan menarik. Aplikasi iPusnas sudah dilengkapi e-reader yang memudahkan untuk membaca e-book tanpa perlu lagi mengunduh aplikasi e-reader lain di gawai. Selain itu, aplikasi ini memiliki fitur media sosial yang dimana kita sebagai pengguna bisa menjalin pertemanan dengan pembaca
lain. Serta dapat mengirimkan pesan kepada sesama pengguna hingga penulis buku yang telah kita baca loh. Keren banget kan?

Aplikasi perpustakaan digital ini memiliki sebanyak 591.739 salinan buku digital dan 50.438 judul buku yang bisa kamu baca di mana pun dan kapan pun. Semua koleksi buku yang terdapat di iPusnas adalah resmi dan tidak berbayar alias gratis. iPusnas dikelola menggunakan sistem digital Rights Management yang menjamin setiap koleksinya terlindungi dari pembajakan sesuai UU Hak Cipta. Seluruh koleksi yang ada di iPusnas telah resmi memiliki lisensi berupa Digital Copyrights dari penerbit. Sehingga tidak merugikan pihak-pihak terkait walaupun penggunanya dapat mengakses secara gratis. 

Ditengah maraknya pandemi Covid-19, akhir maret kemarin media sosial diramaikan dengan beredarnya e-book ilegal berbentuk pdf yang dapat diunduh oleh siapapun di aplikasi whatsapp. Hal ini tentunya membuat geram para penerbit dan penulis tanah air. Banyak penulis yang mengecam tindakan tersebut, mereka sangat menyayangkan masih banyak orang yang belum memahami bahwa penyebaran e-book ilegal merupakan suatu tindak pembajakan buku.

Penulis buku 'Konspirasi Alam Semesta', Fiersa Besari menanggapi isu tersebut melalui Instagram pribadinya @fiersabesari "Setau saya ebook gratis
adalah bentuk support dari beberapa penerbit untuk kita tetap berada di rumah aja selama pandemik ini berlangsung. Dan itu cuman berlaku beberapa hari untuk beberapa penulis. Jadi bukan berarti semua penulis menggratiskan bukunya. Dan biasanya ga lewat whatsapp tapi di akun dan website resmi penerbitnya. Jadi kalau kalian dapat link buku berupa pdf gratis dan menyebarkannya kembali, setau saya itu pembajakan dan ilegal ada proses hukumnya. Mungkin yang menyebarkan juga maksudnya baik, biar kita berada di rumah aja. Tapi kan untuk menyebarkan kegiatan baik juga bukan berarti harus membunuh penerbit dan penulis."

Mereka yang melakukan pembajakan buku, sama saja seperti maling yang mengambil harta secara paksa tanpa izin atau mencuri. Harta yang dimaksud dalam hal ini adalah buku atau karya seorang penulis. Secara tidak langsung, mereka juga telah membunuh sang penulis dan penerbit, yang mendapatkan uang dari karya yang diterbitkannya.

"Karena melalui buku atau e-Book yang resmi menjadi sumber pendapatan bagi para penulis, kreator, dan industri yang ada di belakangnya," ujar Tere Liye, penulis serial novel 'Bumi', saat di hubungi oleh detik.com. Lewat status di halaman facebooknya, Tere Liye menjelaskan ada dua cara untuk bisa membaca e-book secara resmi yaitu akses berbayar dari Google Store, Gramedia Digital atau website resmi penerbit dan bisa akses secara gratis melalui aplikasi iPusnas, Perpustakaan Nasional RI.

Seperti yang dikatakan oleh Tere Liye, bahwa Perpusnas telah menyediakan sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai bahan
bacaan dirumah saat masa pandemi Covid-19 masih berlangsung. Melalui aplikasi iPusnas, masyarakat dapat membaca e-book resmi secara gratis tanpa merugikan penulis serta pihak-pihak terkait lainnya.

Kemudahan yang diberikan iPusnas untuk mengakses koleksi-koleksi pustaka dengan penyajian informasi yang mudah dimengerti dan dipahami.
Sebelum menggunakan aplikasi, terlebih dahulu kita mendaftarkan diri sebagai anggota. Pendaftarannya pun sangat mudah dilakukan, cukup 1 menit dengan hanya mengisi data yang diminta seperti nama, tempat tanggal lahir, dsb.

Layaknya layanan perpustakaan secara konvensional, iPusnas juga menerapkan sirkulasi peminjaman buku. Untuk membaca e-book milik iPusnas,
kita harus meminjamnya, bukan membeli atau mengunduhnya secara gratis yang kemudian dapat disimpan dan dibaca selamanya. iPusnas memberikan jangka waktu satu minggu untuk peminjaman e-book. Begitu masa peminjaman habis, secara otomatis buku tersebut sudah tidak bisa dibaca. Jika ingin membacanya kembali, maka perlu melakukan peminjaman ulang. Pendaftaran serta peminjaman buku di iPusnas dilakukan secara digital melalui aplikasi, tidak harus mengunjungi Perpusnas. Sehingga sangat memudahkan dan tidak merepotkan para pengguna. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun