Mohon tunggu...
Moh. Fadhil
Moh. Fadhil Mohon Tunggu... Dosen - Dosen IAIN Pontianak

Lecturer - Mengaji dan mengkaji hakekat kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Arogansi Vs Hak Asasi Fredrich Yunadi

7 Maret 2018   06:03 Diperbarui: 7 Maret 2018   11:45 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/05/berapi-api-fredrich-minta-agus-rahardjo-heru-winarko-dan-aris-budiman-dihadirkan-dalam-sidangnya

Hari ini (Selasa, 6 Maret 2018) mungkin akan menjadi hari yang sangat emosional bagi seorang Fredrich Yunadi yang menjalani agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kursi pemeriksaan sontak berubah menjadi kursi 'panas' pesakitan bagi mantan pengacara Setya Novanto tersebut. Pasalnya eksepsinya ditolak oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. 

Dengan nada meninggi Fredrich meminta untuk banding, namun ketua majelis menjelaskan tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan sela. Selain permohonan banding, Fredrich juga mengajukan beberapa permohonan terkait materi praperadilan yang pernah dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dibahas kembali, mempersoalkan status penyidik KPK yang sudah berhenti  dari kepolisian, memeriksa dokumen penyidikan yang dibuat oleh KPK yang menurut Fredrich terindikasi sebagai dokumen palsu, terakhir meminta majelis hakim untuk menghadirkan Ketua KPK Agus Raharjo, Deputi Penindakan KPK Heru Winarko dan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Baca (Fredrich Yunadi Melawan Hakim). 

dari beberapa permohonan yang diajukan oleh terdakwa di atas ternyata tidak ada satupun yang dikabulkan oleh majelis hakim. Sontak hal tersebut membuat berang sang pemilik kumis tebal itu. Fredrich lalu mengancam untuk tidak hadir lagi pada sidang selanjutnya, karena merasa ada hak-haknya yang telah dilanggar dalam persidangan kali ini. 

Berikut beberapa catatan menarik yang dapat penulis uraikan terkait dengan drama persidangan Fredrich Yunadi beserta penjelasan hukumnya. 

Pertama, tidak ada upaya hukum terhadap putusan sela, namun, terdapat instrumen berupa perlawanan (verzet) yang dapat dilakukan oleh Fredrich terhadap isi putusan sela yang menolak eksepsinya. Hal ini berdasarkan pasal 156 KUHAP, yaitu:

(4) Dalam hal perlawanan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya diterima oleh pengadilan tinggi, maka dalam waktu empat belas hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara itu;

(5) a. Dalam hal perlawanan diajukan bersama-sama dengan permintaan banding oleh terdakwa atau penasihat hukumnya kepada pengadilan tinggi, maka dalam waktu empat belas hari sejak ia menerima perkara dan membenarkan perlawanan terdakwa, pengadilan tinggi dengan keputusan membatalkan keputusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang;

b. Pengadilan tinggi menyampaikan salinan keputusan tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang dan kepada pengadilan negeri yang semula mengadili perkara yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara untuk diteruskan kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan perkara itu.

Menurut penulis andai Fredrich mengikuti prosedur hukum dan tetap kooperatif, maka keuntungan juga bisa berpihak padanya, yakni terselenggaranya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan (speedy of administration justice), sehingga jika proses persidangan berjalan lancar maka Fredrich dapat menggunakan instrumen tersebut bersama-sama dengan proses banding dengan asumsi amunisi yang digunakan jauh lebih terstruktur dan utuh, ketimbang terjebak pada ego profesinya. Keuntungan lainnya jika sampai proses akhir Fredrich tetap bersalah, maka setidaknya majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. 

Kedua, mengenai hak imunitas yang melekat pada profesi advokat sesuai pasal 16 UU Advokat yang menyatakan:

"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun