Mohon tunggu...
Fadhel Fikri
Fadhel Fikri Mohon Tunggu... Penulis - Co-Founder Sophia Institute.

Co-Founder Sophia Institute Palu, serta pegiat filsafat dan sains.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Legalnya Poligami di Aceh Sesuai dengan Syariat Islam? Hahaha

8 Juli 2019   17:10 Diperbarui: 10 Juli 2019   21:02 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
diolah dari gesuri.id dan reqnews.com

Akhir akhir ini lagi viral bahwa di salah satu daerah istimewah yang ada di indonesia telah mengeluarakan kebijakan daerah.Daerah tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah daerah yang dijuluki dengan nama SERAMBI MEKKAH yaitu Aceh. Yang mana peraturan yang di keluarkan adalah "LEGALNYA POLIGAMI". Yah meskipun peraturan ini masih belum di terpakan atau masih hanya sekedar wacana. Saya sebagai penulis ingin menanggapi hal tersebut.
Pertama tama saya jelaskan dulu sedikit apa itu poligami. 

Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yg bersamaan. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami  atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.

Oke sekarang saya masuk ke pembahasan utama. Aceh atau yang di kenal dengan SERAMBI MEKKAH, merupakan salah satu daerah yang ada di Indonesia. Yang mana daerah tersebut telah diberikan keistimewaan oleh negara untuk menerapkan hukum islam.

Peraturan tentang legalnya poligami yang berada didaerah tersebut merupakan peraturan yang belandasakan dari TEXT (tanpa melihat konteks) firman Allah dalam Alquran :

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." [An-Nisaa'/4: 3].

Coba baca baik baik ayat di atas, dimana ayat tersbut sangatlah mematok agar siami berbuat ADIL. Jadi begini difikiran saya, yang nama adil itu adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, jika sesuatu telah di tempatkan pada tempatnya maka hasilnya akan jadi baik, jika hasolnya akan jadi baik maka baik itu akan menghasilkan yg namanya kebahagiaan atau kesenangan.

Jangan kita berfikir hanya sesuai kegoisan kita. Meskipun kita sanggup berlaku adil dalam segi materi, tapi lihatlah juga dari segi perasaan. Kalo perasaan istri oertama kita tidak ikhlas atau tidak senang jika kita berpoligami, apakah kita bisa dikatakan adil dalam hal prasaan ? Tidak kan. Dan di tambah lagi penutup dari ayat tersebut, Tuhan telah berkata


"Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Jika kita tidak bisa berbuat adil dalam hal perasaan (pahami yah perasaan yang saya maksd bukan perasaan kita kepada istri. Tapi bagaimana cara kita menyenangkan hatinya istri), maka satu istri saja sudah cukup, terus di sambung dengan ucapan budak budak yang dimiliki. Bro zaman sekrang udah gak ada namanya budak. Dan kata terkahir Agar tidak berbuat ANIAYA.

Dalil itu jelas, jika istri merasa sakit, kecewa, dsb. Bukankah itu termasuk dalam menganiaya hati seorang istri ? Jelas menganiaya. Jadi jika kita tetap berpoligami namun tidak memikirkan perasaan istri bagaimana nantinya. Berarti perbuatan kita telah bertentangan dengan ayat di atas.

Nabi Muhammad Saw adalah manusia yang paling paham dengan Alquran akan tetapi diapun tak mau berpoligami pada saat istri pertamanya masih hidup yaitu Sitti Khadija.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun