Mohon tunggu...
Ezra Romauli
Ezra Romauli Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

:)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Narapidana di Indonesia

9 Desember 2019   19:01 Diperbarui: 9 Desember 2019   19:08 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita sebagai manusia yang masih hidup, masih bernafas, masih beraktivitas sehari-hari, memiliki satu hal yang penting di dalam kehidupan kita, yaitu sebuah hak, atau kewajiban, atau wewenang, yang bisa kita sebut sebagai "Hak Asasi Manusia". Hak asasi manusia sudah melekat sejak manusia dilahirkan, bahkan ketika masih di kandungan. Menurut C. Derover, dalam buku Benyamin Mikhael Mali, et. al., (2014:163) menyatakan bahwa "hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan pada segala umur; hak itu mungkin dapat dilanggar tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum".

Setiap manusia berpotensi melanggar HAM, dan sebaliknya setiap orang juga berpotensi untuk dilanggar HAM-nya, sekalipun orang tersebut adalah narapidana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, narapidana adalah orang hukuman (orang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana). Pada kenyataannya perlindungan HAM terhadap narapidana di lapas masih belum terlaksana dengan maksimal. Seperti dikutip oleh Sri, Anang dan Iffah (2015:287) menurut pemberitaan di media massa, masih sering terjadi tindak kekerasan terhadap narapidana dan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan kelas IA Lowokwaru, Malang.

Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh mantan narapidana Lowokwaru, mengaku mendapat penyiksaan saat di Lembaga Pemasyarakatan. Padahal, di Indonesia sudah ada peraturan perundang-undangan terhadap perlindungan HAM bagi narapidana sudah jelas ditegaskan dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, seperti dikutip oleh Roysimon (2017:37) tentang Pemasyarakatan bahwa narapidana berhak melakukan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya, mendapat perawatan rohani dan jasmani, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, menyampaikan keluhan, mendapatkan upah dan premi atas pekerjaan yang dilakukan, menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, mendapatkan remisi dan asimilasi termasuk cuti menjelang bebas, dan hak-hak lain yang ada di dalam perundang-undangan yang berlaku.

Memang benar bahwa narapidana merupakan seseorang yang telah melanggar HAM orang lain, namun bukan berarti bahwa HAM yang dimiliki oleh narapidana tersebut bisa hilang dan bisa diperlakukan semena-mena oleh pihak lain guna menebus kejahatannya. Hal tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan dalam keadaan apapun karena mengingat pada fakta bahwa hak asasi manusia bersifat universal dan interaliable (tak bisa dilenyapkan). Narapidana juga manusia pada umumnya, mereka mempunyai hak-hak yang juga harus dilindungi oleh hukum dari segi pandang seperti pada bagaimana memperlakukan mereka di penjara. Berdasarkan dari masalah diatas saya ingin mengetahui tentang bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi narapidana di Indonesia dan alasan mengapa hak asasi manusia dari narapidana harus dilindungi.

Bagaimanakah perlindungan terhadap HAM bagi narapidana di Indonesia?

Untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak-hak perlindungan bagi narapidana tersebut.

Perlindungan terhadap HAM bagi narapidana di Indonesia

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ("UU Pemasyarakatan"). Sedangkan pengertian Terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 6 UU Pemasyarakatan). Pengertian diatas dapat kita mengerti bahwa seorang narapidana juga adalah seorang Manusia yang kehilangan kemerdekaannya dikarenakan suatu kejadian yang dilakukannya. Ketidakadilan HAM dapat terjadi kepada seorang narapidana juga. Maka dari itu dibuatlah UU untuk melawan ketidakadilan yang dilakukan oknum tertentu kepada seorang narapidana.

Definisi HAM menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 39/1999 tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia, dengan demikian HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain-lain.

Adapun Penggolongan HAM dapat dibedakan dalam beberapa aspek, antara lain, yaitu:

1. Hak individu, yang merupakan hak-hak yang dimiliki masing-masing orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun