Mohon tunggu...
Eza YanuarSiswantika
Eza YanuarSiswantika Mohon Tunggu... Guru - SEBUAH PEMBELAJARAN

BERGERAK ATAU TERGANTIKAN

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Asasi Manusia

19 Agustus 2019   14:12 Diperbarui: 19 Agustus 2019   14:12 1279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ciri-ciri hak asasi manusia berikutnya adalah universal. HAM bersifat universal dan menjangkau semua orang. Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang di dunia tanpa terkecuali dan tidak memandang status, suku, agama, jenis kelamin, usia dan golongan

Tetap (tidak dapat dicabut)

Ciri pokok hakikat HAM selanjutnya adalah tetap. Hak asasi manusia dari seseorang sifatnya adalah tetap atau tidak dapat dicabut. Artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diambil oleh pihak lain secara sepihak. Hak asasi manusia akan selalu ada sejak lahir sampai ia meninggal

Utuh (tidak dapat dibagi)

Selain tetap atau tidak dapat dicabut, hak asasi manusia juga bersifat utuh atau tidak dapat dibagi. Artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak yang ada secara utuh seperti hak hidup, hak sipil, hak berpendidikan, hak politik dan hak-hak lainnya

MACAM MACAM HAK ASASI MANUSIA

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
  • SUBSTANSI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM NILAI PANCASILA

Dokumen dadang-solihin.blogspot.com
Dokumen dadang-solihin.blogspot.com
  • PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Mengapa penegakan HAM itu penting dilakukan di indonesia? Mungkin pertanyaan ini ada dibenak Anda sebagai bagian masyarakat Indonesia. Bagi orang-orang yang paham dan peduli tentang HAM, pasti tidak sulit untuk menjawab pertanyaan tersebut. HAM memang sangat penting untuk ditegakkan, sebab menyangkut hak-hak dasar yang dimiliki oleh seorang manusia. Pelanggaran terhadap hak-hak dasar tersebut sama saja dengan mencederai kemanusiaan. Pemerintahan negara-negara di seluruh dunia telah berkomitmen untuk bersama-sama menjaga HAM agar tidak terjadi pelanggaran terhadapnya. Seperangkat peraturan perundang-undangan pun telah banyak dibuat agar HAM tersebut selalu terjamin penegakannya. Hukuman berat siap menanti bagi para pelaku pelanggaran HAM

Pengertian pelanggaran HAM menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yakni "setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku".

Dasar bagi negara bahwa negaralah yang memiliki kewajiban perlindungan dan pemajuan HAM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun