Mohon tunggu...
Eza YanuarSiswantika
Eza YanuarSiswantika Mohon Tunggu... Guru - SEBUAH PEMBELAJARAN

BERGERAK ATAU TERGANTIKAN

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Asasi Manusia

19 Agustus 2019   14:12 Diperbarui: 19 Agustus 2019   14:12 1279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • KONSEPSI HAK ASASI MANUSIA

Setiap hal dalam kehidupan harus selalu berimbang,bak timbang lambang hukum yang harus seimbang. Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut , manusia dapat mengembangkan diri pribadi dan serta dirinya sebagai warga negara.Setiap manusia memiliki hak asasi masing masing , oleh karena itu hak asasi setiap individu tidak boleh bertentangan dengan hak asasi individu lain sehingga muncullah kewajiban asasi agar tercipta keselarasan dalam hidup.

Seperti yang kita ketahui, di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini kita mengenal dan mengetahui adanya sesuatu yang dimiliki setiap orang, baik itu yang muda bahkan hingga yang sudah tua. Sesuatu itu sudah menjadi kodrat manusia dan dimiliki manusia sejak lahir. Hal yang dimiliki manusia tersebut adalah hak atau yang biasa disebut dengan HAM (Hak Asasi Manusia). Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa

Mari kita lihat perbedaan Hak Warga Newgara dengan Hak Asasi Manusia

Hak Warga Negara

hak konstitusional merupakan hak yang dimiliki oleh seorang warga negara yang sudah tercantum dalam UUD dan uu

hak konstitusional yang dapat berlaku apabila seorang individu tersebut menjadi warga suatu negara

hak konstitusional masing-masing negara berbeda-beda

Hak Asasi Manusia

HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang semenjak orang tersebut lahir

Berlaku untuk semua orang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun