Mohon tunggu...
sidrapnews
sidrapnews Mohon Tunggu... Penulis - ktp

nama eyang, lahir sidrap 27-01-1984, alamat pangkajene kecamatan maritengae kabupaten sidrap

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Mustamin: Ini Hukumnya Berpacaran di Bulan Ramadan

27 Mei 2019   23:42 Diperbarui: 27 Mei 2019   23:47 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi muda-mudi atau pasangan perempuan dan laki-laki yang sedang dilanda asmara, berduaan memadu kasih atau yang lebih dikenal dengan berpacaran, memang aktivitas yang menyenangkan. Tapi bagaimana jika itu dilakukan saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan?

Berikut pendapat salah satu Guru Honorer SD diwilayah Sidrap, Mustamin Tabah, S.Pd, mengenai berpacaran di bulan Ramadhan yang dikupas dalam tanya jawab diruang kerjanya:

Bagaimana hukumnya berpacaran saat menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan?

Pertama-tama yang harus didudukkan masalahnya adalah tentang apa yang dimaksudkan dengan pacaran itu sendiri. Jika pacaran dipahami dengan berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya maka jelas hal ini diharamkan. Di antara dalilnya adalah hadits berikut ini:

"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan," (HR Ahmad).

Hadits ini mengandaikan bahwa seorang laki-laki yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan hari akhir dilarang untuk berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Bahkan, menurut Imam Abu Ishaq asy-Syirazi, shalat berdua dengan yang bukan mahram-pun dimakruhkan. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam kitab al-Muhadzdzab berikut ini:

"Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, 'Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan." (Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi'i,)

Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab bahwa yang dimaksud dengan makruh oleh Imam Abu Ishaq asy-Syirazi dalam konteks ini adalah makruh tahrim yang statusnya itu sama dengan haram.

"Yang dimaksud makruh adalah makruh tahrim. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya." jelas mustamin

Dari sini dapat dipahami berduaan saja dengan lawan jenis yang bukan mahramnya bahkan sampai shalat berduaan dengannya saja pun itu diharamkan apalagi sampai berpandangan dengan mesra dan bergandengan tangan.

Lantas apakah hal itu dapat membatalkan puasa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun