Mohon tunggu...
Eko Raharjo
Eko Raharjo Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis yang sedang Belajar Menulis

Fast Learner, Researcher, Risk Examiner, Lecturer, Copywriter

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Industri Baru Itu Bernama Industri Penjaminan

23 Januari 2018   19:01 Diperbarui: 23 Januari 2018   19:07 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
industri penjaminan (sumber:investordaily)

Seperti diketahui munculnya industri baru merupakan peluang munculnya asosiasi baru, asosiasi-asosiasi ini membantu indutri untuk bertahan dan memperkuat para pemain naik dari segi regulasi maupun menjaga aturan main agar tetap sehat di internal industry. Melalui asosiasi baru, suatu industry dituntut untuk memberikan perannya lebih maksimal bagi pertumbuhan ekonomi secara makro. Tidak bisa dipungkiri pemerintah memiliki hak dan kewajiban untuk menumbuhkan sektor-sektor yang dianggap mampu mempercepat pertumbuhan industri.

3. Agen Pemasaran Baru

Tidak bisa dipungkiri, peran agen atau para Pemasar ini diperlukan dalam memasarkan produk dan mengedukasi masyarakat, lain halnya dengan perbankan dimana masyarakat telah melek dan tanpa perlu lagi di edukasi pentingnya menabung,Agen/pemasar  perusahaan pembiayaan juga saat ini gencar berkolaborasi dengan produk-produk kebutuhan masyarakat dalam memberikan pembiayaannya, disisi lain Asuransi masih terus memiliki pekerjaan rumah melalui agen --agen/ pemasar untuk terus mengedukasi masyarakat untuk berasuransi. 

Lihat saja bagaimana Agen Asuransi jiwa yang saat ini mampu memperkerjakan ribuan pekerja bahkan memberikan reward khusus kelas international jika agen tersebut berprestasi. Maka hadirnya indutri Penjaminan akan membuka peluang kerja baru bagi pemasar untuk terus secara tidaklangsung memberikan pertumbuhan ekonomi

4. Lembaga Sertifikasi baru

Saat ini semua indutsri sedang berusaha untuk melakukan pengakuan SDM nya melalui sertifikasi yang didesain sebagai upaya untuk dapat memajukan dan memperbaiki system di suatu industri. Lihat perbankan membentuk BSMR untuk mendidik para pimpinan bank, bagaimana Industri Akuntansi membentuk sertifikasi Akuntan, bagaimana industri Asuransi membentuk tenaga aktuaris. 

Dibentuknya Lembaga Sertifikasi ytang secara specific akan membuat nilai SDM Indonesia dalam kanca regional maupun internasional lebih dapatr bersaing dan berbicara secara mendetail tentang suatu indutri tertentu. Layaknya dokter maka lulusan dokter umum akan berbeda berbicara kedalaman materinya dibandingkan dengan dokter specialis.

5. Munculnya rintisan usaha ikutan

Belajar dari beberapa industry yang sudah berjalan, bebebrapa persuahaan bahkan bisa menelurkan anak usaha yang mungkin bisa berlintasan di lain bidang industri. Misalnya perbankan bisa memiliki anak usaha yang bergerak di bidang property , atau Asuransi bisa memiliki anak usaha perusahaan IT / Konsultan SDM dan sebagainya. Lihat saja di industry Asuransi, cukup banyak lini usaha ikutan sejak di kenalnya Asuransi di Indonesia sebut saja Broker, Assesor, Agen, Adjsuter , regaransi, Litigator dsb dan imbasnya cukup signifikan kepada industry lainnya.

Namun disisi lainnya, perebutuan kue pangsa pasar tetap terjadi, kue yang selama ini dinikmati oleh Asuransi dan Perbankan menjadi harus terbagi oleh hadirnya industri baru tersebut. Anggaran Negara untuk Asuransi /Penjaminan yang selama ini hanya dinikmati oleh perbankan dan Asuransi harus dibagi lagi kepada pemain di industri Penjaminan.

Selama produk Penjaminan di pegang oleh Asuransi juga melalui berbagai macam rintangan yang tidak sedikit, produk Penjaminan ini banyak menghadapi permasalahan mengenai persaingan service charge, permasalahan dispiute antara pemegang jaminan dan penjamin hingga permasalahan wanprestasi dan litigasi di pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun