Menulis tentang distrupsi di bidang perbankan di Indonesia rasanya kurang lengkap tanpa kita tahu seberapa pesat perusahaan baru atau dikenal dengan start up berada di Indonesia. Pun regulator pun sudah memberikan ijin kepada beberapa start up yang bergerak di bidang keuangan ini.
Memang benar, start up ini menjanjikan pola efisiensi yang cukup signifikan baik proses maupun hasil. Beberapa situs yang coba saya buka dan baca petunjuknya cukup mudah di ikuti.
Aturan tentang perijinan fintech telah ada namun belum teruji seberapa detail sehingga perlu literasi yang masif agar setidaknya dua pihak, nasabah tidak dirugikan karenanya atau sebaliknya jangan sampai perusahaan start up yang benar-benar ingin mengembangkan secara baik fintech ini menjadi dijadikan tempat untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab.Â
yang kemungkinan dalam jangka panjang akan merugikan investor -investor asing yang sebenarnya ingin mengembangkan potensi dan menggarap pasar indonesia untuk bisnis fintect ini.
Fraud dan Garansi
Pola start up juga belum banyak teruji oleh waktu mengenai system yang dibangun dan konsep manajemen yang di gunakan. Beberapa profile website mereka hanya menampilkan profile orang yang berpengalaman di bidang perbankan dan beberapa keahlian.
Saluran pengaduan juga belum di buka secara umum oleh Regulator. Penjaminan juga belum dipastikan apakah pola investasi di start up ini dijaminan oleh misalkan LPS atau sejenisnya. Seperti diketahui bahwa bank sebagai punggawa keuangan dan didukung oleh jaringan dan semacamnya pun masih menghadapi permasalahan yang rumit, misalkan masalah SDM, masalah collection dan masalah operasional.
Di indoensia ini cukup banyak ahli teknologi, ahli audit bahkan ahli bisnis analisis. Namun seperti sebelumnya seolah-olah semuanya menutup mata saja sampai ada permasalahan yang timbul atau muncul baru kita semua berbicara dan berkomentar dimana sudah ada korban dulu baru melakukan pencegahan.
Tulisan ini hendaknya benar-benar direnungkan, begitu banyak celah fraud yang masih harus diuji agar masyarakat tidak tergiur atau dirugikan salah satu pihak. Sinergisitas inilah yang sulit dilakukan saat ini, semua kementrian dan punggawa ekonomi sepertinya berjalan --jalan sendiri dengan program nya sendiri. Kolaborasi sudah saatnya dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan masyarakat. Semoga belum terlambat....
Referensi :Â