Mohon tunggu...
EVRIDUS MANGUNG
EVRIDUS MANGUNG Mohon Tunggu... Lainnya - Pencari Makna

Berjalan terus karena masih diijinkan untuk hidup. Sambil mengambil makna dari setiap cerita. Bisikkan padaku bila ada kata yang salah dalam perjalanan ini. Tetapi adakah kata yang salah? Ataukah pikiran kita yang membuat kata jadi serba salah?

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Perjanjian Pranikah: Keberadaannya di Wilayah Samar-samar

14 Agustus 2022   20:45 Diperbarui: 14 Agustus 2022   21:31 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.liputan6.com/lifestyle/read/5019380

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefenisikan perjanjian sebagai persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.

Berdasarkan definisi yang dijabarkan KBBI di atas pertanyaan bagi kita adalah mungkinkah perjanjian pranikah? Jawabannya adalah tergantung intensitas atau kedalaman sebuah relasi dijalin. Ya, tentunya sedikit agak janggal dan tabu bagi yang baru beberapa hari pacaran atau kenalan langsung dipasang "kuk" perjanjian pranikah. Hehehehehe. 

Karena bagaimanapun perjanjian pranikah sebenarnya perjanjian yang dilakukan oleh dua orang (laki dan wanita) yang ingin hidup berkeluarga.

Perjanjian pranikah memang belum lazim di tengah masyarakat. Perjanjian pranikah biasanya hanya dilakukan antara dua subyek (pria dan wanita), tidak diproklamirkan di depan banyak orang. Saya sendiri belum pernah menyaksikan perjanjian pranikah disampaikan di ruang public dalam sebuah acara resmi dan belum ada lembaga resmi yang mengukuhkan perjanjian pranikah.

Lembaga keagamaan seperti Agama Katolik, misalnya, belum mengakui tentang perjanjian pranikah.  Kata "Perjanjian" memang disebutkan dalam Kanon 1055, 1 (KHK 1983). Dalam Kanon tersebut dikatakan bahwa: "Dengan perjanjian, pria dan wanita membentuk kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya, perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami istri serta kelahiran anak; oleh Kristus Tuhan, perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat sakramen".  Perjanjian yang dimaksudkan dalam kanon ini merujuk pada pengikraran janji saat dilangsungkan pada perayaan Sakramen Perkawinan.

Perjanjian pranikah sebenarnya terjadi di wilayah samar-samar. Wilayah samar-samar ini, menurut hemat saya, merupakan suatu wilayah yang ruang lingkupnya hanya terjadi di dalam internal pasangan itu sendiri. Belum diproklamirkan di hadapan publik. 

Namun perjanjian pranikah ini sangat perlu sebab dia adalah cikal bakal terjadinya perjanjian dalam akad nikah resmi itu. Dia mesti ada sebelum pasangan menikah secara resmi.

Perjanjian perkawinan/perjanjian nikah hanyalah suatu moment puncak dari perjanjian pranikah. Perjanjian perkawinan pada saat akad merupakan sebuah ritus dimana perjanjian pranikah dikukuhkan di depan banyak orang dan disaksikan pejabat resmi keagamaan atau pemerintah.

Ada banyak perjanjian pranikah yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Perjanjian pranikah ini biasanya dalam bentuk komitmen. Komitmen bersama antara pria dan wanita yang ingin hidup bersama selamanya. Beberapa contoh komitmen:

  • Tidak berpindah ke lain hati/ Selingkuh
  • Mengurus anak secara bersama
  • Mencuci pakaian bersama
  • Makan selalu bersama
  • Dan lain-lain

Walaupun komitmen/perjanjian pranikah tidak membawa konsekuensi hukum, istilah penulis berada di wilayah samar-samar, hal ini sangat penting dilakukan karena membangun rumah tangga bukanlah sebuah perjalan traveling ke suatu tempat wisata. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun