Mohon tunggu...
Money

Mitigasi Risiko Kredit Melalui Lindung Nilai

3 Maret 2017   01:26 Diperbarui: 3 Maret 2017   01:36 911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perbankan merupakan bidang usaha yang mimiliki tingkat risiko yang tinggi terutama dalam ancaman risiko kredit macet. Kredit macet adalah kondisi dimana pihak yang diberikan bantuan kredit atau pendanaan tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar kredit yang telah diberikan. Salah satu kasus mengenai kredit macet ini dialami oleh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKK Kebumen Cabang Alian (PD BPR BKK Kebumen).

BPR BKK mengalami krediat macet dikarenakan salah satu nasabahnya tidak mampu membayar angsuran rutin tiap bulan. Nasabah yang merupakan pengusahan jasa tersebut mengajukan kredit senilai 10 juta rupiah dengan jangka waktu dua tahun dan dengan pembayaran bunga 2% tiap bulannya. Di awal masa pembayaran, nasabah membayar kewajibannya dengan rutin. Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran angsuran mulai tidak teratur hingga akhirnya nasabah tidak melakukan pembayaran angsuran lagi. Saat berhasil ditemui petugas bank, nasabah tersebut mengaku bahwa dia menjadi korban penipuan sehingga tidak mampu lagi membayar angsuran.

Melihat gambaran kasus di atas mungkin kita berpikir bahwa jumlah utang nasabah tidak terlalu besar, tetap saja kasus ini mungkin memberikan dampak yang cukup signifikan bagi bank BPR tersebut. Terlebih lagi bila kasus kredit macet terjadi tidak saja pada satu nasabah. Kejadian seperti ini bisa juga menimpa bank-bank besar dengan nasabah yang mengajukan kredit dengan nilai yang besar juga. Bila terjadi banyak kasus kredit macet, tentu saja hal ini akan berdampak buruk bagi kondisi keuangan perbankan. Oleh karena itu bank biasanya melakukan mitigasi risiko kredit melalui lindung nilai atau hedginguntuk meminimalisir risiko kredit macet.

Lindung nilai ini berfungsi sebagai jaminan apabila nantinya nasabah tidak mampu mengembalikan pinjaman yang diterima, maka bank dapat mengambil alih jaminan tersebut sebagai sarana untuk menutup kredit yang belum terbayarkan. Oleh karena itu biasanya nilai jaminan ditetapkan lebih tinggi dari nilai kredit yang diberikan. Hal ini ditetapkan karena nasabah memiliki kewajiban tambahan untuk membayar bunga selain angsuran pokok pinjaman. Selisih antara nilai jaminan dan kredit yang diberikan ini difungsikan sebagai jaminan ini difungsikan sebagai penutup bunga apabila nantinya kredit macet benar terjadi dan bank harus melelang jaminan yang diserahkan nasabah. Lindung nilai yang dilakukan oleh bank terdiri dari dua tipe, yaitu lindung nilai berdasar netting operations (jaringan operasi)ofoff balance sheet,lindung nilaiberdasar jaminan, dan lindung nilai berdasar jaminan pribadi.

1.      Lindung nilaiberdasar netting operations of off the balance sheet

Lindung nilai berdasar netting operations merupakan lindung nilai yang dilakukan dengan cara menutup eksposur risiko kerugian dalamsatu mata uang dengan mata uang lain pada tingkat risiko yang sama. Mitigasi risikopihak rekanan (nasabah) berasal dari penggunaan teknik mitigasi (melalui netting dan juga persetujuan akan jaminan) mendorong berkurangnya eksposur risiko kredit macet (baik dalam hal nilai pasar maupun risiko potensial yang mungkin timbul).

2.     Lindung nilai berdasar jaminan

Tipe jaminan untuk meminimalisir risiko kredit adalah sebagai berikut:

1)      Jaminan hipotek: yaitu jaminan dalam bentuk properti atas pinjaman yang diberikan. Di Indonesia pinjaman biasanya diberikan senilai 70-80% dari nilaijaminan atau agunan.

2)      Jaminan keuangan: yang termasuk jaminan keuangan adalah 

a.      Saham atau obligasi konvertibel

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun