Mohon tunggu...
Evi Eriani
Evi Eriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Evi

Bismillah, hope it is useful

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ijtihad dalam Islam

28 Februari 2021   23:05 Diperbarui: 28 Februari 2021   23:43 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dalam kehidupan, tentu saja manusia pernah mengalami berbagai macam permasalahan, termasuk yang berhubungan dengan hal-hal ibadah. Bagi umat Islam, kita pasti berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan sumber hukum Islam yang utama. Akan tetapi, seiring berkembangnya zaman masalah-masalah baru akan bermunculan dan terkadang sulit untuk dipecahkan. Oleh karena itu, para ulama membuat langkah-langkah untuk melakukan ijtihad sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi umat Islam.

Menurut bahasa, ijtihad berarti mengerjakan sesuatu dengan bersungguh-sungguh. Sedangkan menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan untuk menetapkan hukum syariat dan sesuai dengan hukum asal yaitu Al-Qur'an dan Hadits. 

Orang yang mampu melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. Mereka menghabiskan seluruh kemampuannya untuk memperoleh solusi yang kuat terhadap suatu hukum agama. Oleh karena itu, kita harus berterima kasih kepada para mujtahid yang telah mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk menggali hukum tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islam, baik yang sudah lama terjadi di zaman Rasullullah maupun yang terjadi saat ini.

Dasar hukum ijtihad adalah Al-Qur'an dan Hadits. Allah berfirman dalam Surah an-Nisa' ayat 59 yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan kepada Rasul. Jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.". (QS. an-Nisa' [4]: 59)

Sedangkan di dalam Hadits tentang berijtihad adalah sebagai berikut: Sabda Nabi saw. ketika beliau mengutus Mu'az ra. ke Yaman, maka Nabi bertanya kepadanya,"Dengan apa kamu memutuskan perkara yang dihadapkan kepadamu?" Mu'az berkata,"Saya memutuskannya dengan Kitab Allah." Lalu Nabi bertanya lagi, "Kalau kamu tidak mendapatkannya dalam Kitab Allah?" Mu'az menjawab, "Dengan Sunnah Rasulullah." Nabi bertanya (lagi), "Kalau dalam Sunnah Rasulullah (juga) tidak kamu temukan?" Mu'az menjawab, "Saya berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak akan kembali." Kemudian Rasulullah saw. menepuk dadanya (bergirang hati merasa puas dengan jawaban itu) seraya bersabda, "Alhamdulillah Allah telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah dengan keridhaan Rasulullah." (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi)

Berdasarkan ayat Al-Qur'an dan Hadits tersebut, kedudukan ijtihad sangat penting dalam pengembangan hukum Islam. Ajaran-ajaran dalam Al-Qur'an dan Hadits dapat dikembangkan dengan berijtihad untuk menjawab berbagai macam masalah yang muncul dalam kehidupan manusia.

Orang yang ingin berijtihad (mujtahid) tidak boleh menyimpang dari ketentuan syariat Islam. Seorang mujtahid harus mengetahui tentang keadaan zaman, masyarakat, masalah, ideologi, politik dan agamanya serta mengenal sejauh mana interaksi saling memengaruhi antara masyarakat tersebut. Oleh karena itu, ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh para mujtahid, yaitu:

a. Memahami Al-Qur'an dan Hadits.

b. Mengetahui sebab turunnya ayat (Asbab an-Nuzul).

c. Memahami ilmu Ushul Fiqh beserta kaidah-kaidahnya.

d. Menguasai bahasa Arab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun