Mohon tunggu...
Evie Anggraini
Evie Anggraini Mohon Tunggu... Bidan - MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tata Cara Memandikan Jenazah yang Tidak Utuh

27 Mei 2022   10:53 Diperbarui: 27 Mei 2022   11:32 1582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kematian adalah sesuatu yang pasti akan di alamami oleh Setiap orang pasti akan mengalami nya .kematian merupakan pintu gerbang menuju kehidupan di dunia akhirat, sebagai bukti kekuasaan allah ,bukti bahwa adanya kebangkitan di dunia akhirat dan sebagai bukti bahwa allah itu ada tuhan semesta alam , setiap perbuatan semasa hidup nya akan di timbang-timbang yang baik dan buruk nya . 

Kematian pasti ada karna kematian pasti akan kembali ke hak penciptanya ya itu allah swt, sebagai mana allah swt telah menciptakan kita dari tanah liat,maka kita akan kembali  menjadi tanah agar menjadi peringatan setiap seseorang Yang berada dalam kelaliman bagi orang-orang yang gundah  di saat kegundahannya dan jiwa-jiwa yang tidak utuh maka akan kembalinya ke dalam tanah

Kematian yang di sebab kan oleh entah itu kecelakaan hebat yang sering membuat kendaraan sampai hancur , bom, gempa bumi Dan korban kebakaran dan lain nya dapat menyebab kan tubuh manusia hancur berkeping-keping sehingga jenazah tidak di kenali lagi jenis nya ,untuk jasad korban yang ditemukan tidak utuh lagi jenazah  

Dalam agama islam mengajarkan umat islam wajIb harus mengurus jenazah orang yang meninggal dunia hukumnya fardhu kifayah jika untuk memandi kan mayat mengkafani ,di shalatkan hingga di kuburkan . tetapi untuk kondisi darurat takmungkin penanganan zenajah tersebut harus ketentuan maka pengurus jenazah dapat di lakukan dengan cara darurat

Setiap jenazah anggota tubuhnya hancur atau pun hangus terbakar mungkin anggota tubuhnya akan di carikan dan di jadikan satu ,jika tidak dapat di temukan sebagian badannya ,maka anggota tubuh itu saja yang di kuburkan dan apa bila kita menemukan anggota tubuh yang ilang,

Tata cara memandikan jenazah
Memandikan mayat tersebut seperti biasanya Hanya mengalirkan tubuh si mayat Sampai tidak mengeluarkan kotoran dan jika masih keluar itu harus di sumbat dan ,meskipun berupa dari fotongan tubuhnya yang tidak utuh lagi ,namun jika tidak me mungkin kan untuk di mandikan karena adanya khawatiran akan lebih meperhawatirkan kondisi nya si mayat maka fotongan anggota tubuhnya tadi tidak usah di mandikan ,akan tetapi cukup di tayamumkan mayat tersebut

Tata cara memandikan jenazah :
Letakan jenazah di tempat mandi yang di sediakan
Petugas harus memakai sarum tangan
Sedia sabun
Angkat sedidikit bagian kepala

Mengkafani dan mengumpulkan sisa fotongan tubuh dengan kain sebanyak 7 lembar  jika mayat nya tersebut seorang laki2 yang mengkafani nya pun harus seorang laki2 yaitu dari sodara si mayat tersebut ,dan jika si mayar seorang perempuan maka yang mengkafani nya harus sodara perempuannya Kain kafan nya hanya cukup 5 lembar saja,terus di shalatkan apa bila seperti anggota tubuhnya kaki atau tangan dan lainnya itu akan di satukan ke dalam anggota tubuh yang ilang.
 

Dimakamkan seperti layak nya mayat yang utuh sekiranya tidak menimbulkan bau yang menyenggat meskipun bagian tersebut hanya jari atau kuku guna untuk  memulihkan nya

Menshalat kan  mayat seperti biasanya Kita dalam ke adaan suci ,menghadap kiblat, menutup aurat terhindar dari darah haid dan nifas ,hanya saja tidak di syariat kan ada jga hal yang perlu di perhatikan dalam mensholatkan jenazah :

Orang ya ingin  mensholat kan jenazah hendaklah berdiri setelah menyumyempurna kan sholat berniat dalam hati melaksanakan sholat atas jenazah muslim dihadapkan ke hadapannya ,mengangkat tangan nya yang sebelah kanan di atas sebalah kiri untuk takbiratul  ihram dan membaca surat Al-fatihah ,kemudian takbir yang ke 2 shalawatan atas nabi takbir ke 3 berdoa untuk mayat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun