Mohon tunggu...
Evan Javier Firgiyantoro
Evan Javier Firgiyantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 PWK - UNEJ

Halo para pembaca kompas, perkenalkan nama saya Evan Javier Firgiyantoro dari S1-PWK UNEJ, terimakasih telah membaca artikel saya. Akan sangat membantu jika para K-Readers memberikan pendapat dan like nya di artikel - artikel buatan saya ^^.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dua Sisi Mata Koin PIER

28 September 2022   19:57 Diperbarui: 28 September 2022   20:24 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan semakin berkembangnya ilmu ekonomi dan pembangunan, Kabupaten Pasuruan disini melakukan berbagai upaya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan juga guna menarik perhatian para investor. Salah satu upayanya adalah dengan mendirikan kawasan industri PT. Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) di kawasan Kecamatan Rembang dengan luas sekitar 556 ha (hektar) yang dilengkapi dengan kawasan berikat. Kawasan berikat sendiri adalah tempat penimbunan berikat yang dimanfaatkan untuk menimbun barang-barang impor dan / atau barang  yang berasal dari dalam daerah pabean untuk diolah atau digabungkan yang hasil utamanya untuk diekspor. Fasilitas lain yang tersedia di kawasan industri PT. PIER sendiri cukup lengkap, diantaranya seperti bangunan pabrik yang siap pakai, instalasi untuk pengolahan air limbah, pemadam kebakaran, keamanan terjaminnya air bersih, dan juga tempat untuk penanganan sampah sementara. Sampai saat ini sendiri, terdapat lebih dari 90 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja yang diserap mencapai 15 ribu orang. Oleh sebab itu, hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak orang bermigrasi demi mencari pekerjaan dan pundi-pundi uang demi kehidupan yang lebih bagus di Pasuruan. Tapi tentunya tidak semua dari masyarakat tersebut berhasil, terlebih masyarakat yang bermigrasi tidak semuanya memiliki modal baik berupa harta maupun kemampuan (soft skill dan hard skill) yang dapat menjadi nilai lebih untuk mendaftar dan bersaing di PT. PIER tersebut.

Hal ini juga dibarengi dengan adanya pertumbuhan penduduk di Kabupaten Pasuruan, yang menyebabkan munculnya permasalahan terhadap tata letak lahan, terbatasnya lahan untuk hunian yang tersedia, dan semakin meningkatnya lingkungan kumuh yang bertebaran tidak hanya disekitaran PT. PIER, namun hampir diseluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. Tidak hanya itu, melonjaknya angka kelahiran yang tidak teratur sendiri semakin mempengaruhi kepadatan Kabupaten Pasuruan. Oleh karena itu, jumlah lahan yang dibutuhkan oleh sektor non pertanian seperti untuk pemukiman, perdagangan, dan juga industri pun akan semakin meningkat tiap tahunnya dan mengakibatkan sering terjadinya benturan kepentingan fungsi suatu lahan.

Kabupaten Pasuruan sendiri mempunyai luas wilayah sebesar 1.474,02 km2, yang didalamnya terdiri dari 24 kecamatan serta 341 kelurahan/desa, dengan jumlah total penduduk sebanyak 1.615.420 jiwa (berdasarkan data dari BPS tahun 2021) yang menyebabkan wilayah ini rentan terhadap permasalahan sosial yang akan muncul. Setiap tahunnya sendiri lebih banyak orang yang datang ke Kab. Pasuruan jika dibandingkan dengan yang pergi, sehingga berakibat pada susahnya air sanitasi dan juga pompa pengisap menjadi masalah terhadap struktur tanah yang ada karena mengakibatkan turunnya posisi tanah dari posisi semula yang juga mengakibatkan lingkungan menjadi semakin kumuh.

Perubahan pada struktur perekonomian yang terjadi akibat dari berkembangnya suatu wilayah dapat             berdampak pada adanya perubahan nilai lahan. Dalam hal ini, struktur perekonomian wilayah Kabupaten Pasuruan mengalami perubahan dikarenakan adanya akitivitas dari perusahaan PT. PIER. Pada umumnya, apabila terjadi suatu peningkatan pendapatan pada penduduk, hal ini akan menyebabkan naiknya permintaan komoditas dari sektor non pertanian dengan laju yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan permintaan komoditas dari sektor pertanian. Dan juga hal ini dibarengi dengan naiknya permintaan perluasan lahan untuk kegiatan diluar kegiatan pertanian dengan laju yang lebih cepat dibandingkan dengan kenaikan permintaan lahan untuk kegiatan pertanian itu sendiri. Apalagi, belum lama ini Pemda Kab. Pasuruan telah mengadakan kerja sama dengan PT SIER (Surabaya Industrial Estate Rungkut) demi meluaskan dan juga mengembangkan infrastruktur kawasan PIER lebih lanjut. Penambahan fasilitas peribadatan seperti masjid, juga pembangunan office-centre yang akan berfungsi sebagai kantor perwakilan yang akan digunakan untuk pertemuan antara PT SIER, Pemda Kab. Pasuruan, dan juga PT PIER sendiri.

Terdapat juga beberapa masalah lain, seperti permasalahan biaya sewa yang termasuk besar namun tidak sesuai dengan kondisi bangunan yang bisa dibilang sempit dan seadanya saja. Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Pasuruan, terutama di daerah Kecamatan Pandaan      biasanya harus mengontrak dengan biaya sewa rata-rata Rp. 10.000.000 hingga Rp. 15.000.000 / tahunnya dengan kondisi bangunan yang tidak terawat dan sempit. Padahal, dengan kondisi bangunan yang padat dan tidak terawat ini sendiri malah menyebabkan sangat rawannya bencana yang timbul. Salah satu bencana yang paling sering timbul adalah masalah banjir, yang dari tahun ke tahun semakin meningkat. Tercatat terakhir di Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa pada tahun 2014 terjadi 71 kasus per tahun bencana banjir di berbagai kecamatan, dan meningkat menjadi 87 kasus per tahun bencana banjir pada tahun 2018. Selain rawan terjadinya bencana alam dikarenakan sempitnya wilayah untuk pemukiman yang padat penduduk, tidak terawat, dan kotor, hal ini juga dapat menyebabkan banyaknya gangguan dan ancaman kesehatan.

Kurangnya fasilitas-fasilitas umum yang ada, terlebih banyaknya selokan dan saluran air yang terbatas dan sudah kumuh, serta ditambahi dengan tidak adanya septic tank yang memadai dapat menimbulkan berbagai jenis penyakit yang dapat berakibat fatal seperti demam berdarah dan diare. Hal ini juga diperparah dengan keadaan saat ini dimana kita sedang berada dimasa pandemi, yang menyebabkan penyebaran secara cepat dan tidak terkendali oleh virus Covid-19 di pemukiman itu sendiri.

Hutang terkait masalah biaya sewa kios milik Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah) Kab. Pasuruan yang menunggak mencapai hamper Rp. 32 miliar juga semakin memperparah masalah yang ada. Tunggakan hutang ini terjadi karena banyaknya penyewa kios yang tidak membayar sewa lahan mereka hingga bertahun-tahun lamanya. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Pasuruan menyatakan bahwa biaya sewa yang menjadi hutang  itu terjadi karena kesalahan pada saat awal kontrak. Pada saat itu, akad antara penyewa dengan pihak ketiga adalah tentang masalah kepemilikan kios, yang berakibat pada para penyewa tidak merasa berkewajiban untuk membayar sewa.

Salah satu contoh kawasan yang bermasalah adalah aset pemkab Pasuruan di wilayah Pandaan, yaitu Terminal Pandaan. Pada saat itu, ternyata para penyewa kios merasa bahwa kios mereka adalah kepemilikan (bukan sewa) yang pada kenyataannya adalah aset kepemilikan pemda Kab. Pasuruan. Hal ini juga terjadi pula di aset atau kios lain milik pemda Kab. Pasuruan seperti di Plaza Bangil, Stasiun Bangil, Alun-alun, dan masih banyak lagi. Permasalahan ini juga tak kunjung selesai dikarenakan kurangnya pengawasan lebih lanjut oleh pemerintah. Kurang optimalnya kinerja petugas dilapangan, serta hukum dan sanksi yang kurang tegas dan juga tidak membuat masyarakat jera perlu segera ditindak lanjuti oleh Pemda Kab. Pasuruan secara detail hingga ke akar-akarnya supaya tuntas.

            Solusi dari permasalahan yang telah tertera diatas adalah partisipasi dari pemerintah yang perlu lebih aktif lagi, dan juga menelisik hingga bisa mencegah masalah yang ada sebelum semakin parah. Pembenahan dan penataan lahan yang ada, membagi lahan untuk sektor pertanian dan non-pertanian, memperbanyak pembangunan rusunawa, sarana dan prasarana publik, serta sosialisasi tentang regulasi aturan baru dengan sanksi yang lebih tegas hingga masyarakat akan lebih waspada dan menaati peraturan yang ada perlu dilakukan oleh pemerintah secepat dan sesering mungkin. Permasalahan limbah juga harus dapat dikelola dengan baik seperti melakukan reboisasi dan juga penerapan SOP daur ulang limbah B3 perlu digalakkan oleh pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun