Mohon tunggu...
Eva Faturjannah
Eva Faturjannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial UPN Veteran Jakarta

Mahasiswi fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskriminasi Hukum terhadap Rakyat dengan Kelas Ekonomi Rendah

20 April 2021   10:17 Diperbarui: 20 April 2021   10:36 3787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

         Penegakan hukum menjadi unsur penting di setiap negara dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum untuk setiap warga negaranya. Faktor inilah yang menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan peran negara sebagai pengawas dalam penegakan hukum karena disitulah akan terdapat keadilan untuk semua rakyatnya tanpa memandang status. Namun pada kenyataannya banyak sekali kasus ketidakadilan yang terjadi di dalam negara, seperti di Indonesia kasus ketidakadilan lebih banyak dirasakan oleh masyarakat dengan status ekonomi yang rendah. Ketidakadilan inilah yang membuat rakyat sering mengalami diskriminasi di mata hukum. Rakyat dengan ekonomi yang rendah tentu saja tidak memiliki kemampuan dalam menjamin memperoleh hukuman yang adil seperti membayar pengacara saat terjerat kasus tindak pidana. Inilah yang membuat rakyat kecil tidak bisa berkutik dengan putusan hakim sehingga kebanyakan kasus akan menerima dengan pasrah putusan yang sudah ditetapkan meskipun hukuman tersebut tidak sebanding dengan apa yang sudah dilakukan. Seringnya kasus diskriminasi hukum yang di terima oleh rakyat kecil membuat rakyat Indonesia menjadi sulit percaya dengan hukum yang ada, apalagi masyarakat Indonesia sudah termakan dengan stigma-stigma yang menyesatkan seperti hukum akan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Stigma ini sebenarnya tidak sepenuhnya salah karena pada kenyataan nya di Indonesia sendiri memang sering sekali terjadi kasus-kasus yang akhirnya masyarakat kecil menerima hukuman pidana yang tidak masuk akal.

          Diskriminasi dalam hukum ini jika dilihat melalui teori keadilan John Rawls tentu saja sangat tidak sesuai dengan ajaran di dalam nya. Dimana teori keadilan Rawls, mengedepankan keadilan yang berupa kebebasan, kesetaraan, kesejahteraan, kesempatan, hak-hak dasar, pendapatan dan juga kekuasaan. Teori keadilan Rawls menekankan bahwa semua manusia pada dasarnya berhak diperlukan adil di dalam politik, sosial, hukum, maupun ekonomi. Teori keadilan Rawls bisa menjadi teori yang cocok digunakan di negara demokrasi seperti Indonesia. Karena negara demokrasi mengedepankan kedaulatan rakyat nya sehingga mengutamakan pemenuhan hak-hak asasi manusia seperti hak dasar manusianya, kebebasan berpendapat dan berekspresi, kesetaraan di mata hukum, hak memperoleh perlindungan di mata hukum, dan juga hak dasar lainnya. Negara demokrasi pada dasarnya harus menjamin setiap hak yang dimiliki rakyatnya tak hanya sebatas hak asasi manusia, namun juga menjamin hak-hak yang berkaitan dengan ekonomi maupun hak sosial budaya. Indonesia sendiri sebagai negara demokrasi maupun negara hukum belum bisa sepenuhnya menjami hak-hak dasar manusia nya bisa dipenuhi termasuk jaminan perlindungan hukum untuk semua rakyatnya. Banyak sekali kasus-kasus ketidakadilan dalam hukum yang dialami oleh rakyat dengan kelas ekonomi yang rendah.

          Seperti di beberapa contoh kasus ketidakadilan dalam penegakan hukum yang dirasakan oleh rakyat dengan ekonomi rendah yaitu seperti kasus 2 pria yang mencuri  buah semangka harus di penjara 2 bulan sebelum dilakukan nya banding, kasus nenek yang menjual petasan dengan ancaman hukuman penjara 5 bulan, kasus seorang buruh tani yang terancam dipenjara 5 tahun karena mengambil kain lusuh di pagar tetangganya, kasus nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao dengan harga 2000 terancam di penjara 1 bulan, kasus lain nya kasus nenek Asyani yang diduga mencuri 7 batang kayu jati mendapatkan ancaman penjara maksimal 5 tahun, dan juga kasus yang mencuri 1 tandan pisang seharga 2000 harus mendekam di penjara. Dari contoh kasus-kasus ini bisa terlihat bahwa yang menjadi pelakunya masyarakat dengan ekonomi yang rendah dan juga Pendidikan yang minim terlebih lagi kebanyakan kasus ketidakadilan menjerat orang-orang yang sudah lanjut usia yang para pelakunya tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut sudah melanggar hukum. Memang yang namanya kasus pencurian tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, namun disini terlihat sekali bahwa terdapat ketidakadilan dalam penegakan hukum, inilah yang membuat masyarakat semakin yakin bahwa hukum memang runcing ke bawah. Padahal dalam kasus-kasus diatas jika di telisik lebih jauh ini bukan sepenuhnya salah pelaku, namun terdapat kesalahpahaman di beberapa kasus akibat ketidaktahuan dan juga miskomunikasi.

         Padahal jika kasus-kasus tersebut dibandingkan dengan kasus korupsi yang menjerat para penjabat, tentu kasus tersebut tidak ada apa-apa nya daripada kasus korupsi yang lebih banyak menimbulkan kerugikan untuk negara dan juga rakyat dibandingkan kasus-kasus yang dialami oleh masyarakat kecil hanya untuk bertahan hidup. Dalam kedua contoh perbandingan kasus ini tentu terdapat ketimpangan perlakuan hukum kepada warga negaranya, seperti dalam kasus korupsi yang mencuri uang milik negara dengan jumlah yang besar dari mulai ratusan juta hingga milyaran rupiah, para pelaku korupsi hanya mendapatkan hukuman penjara 1-5 tahun sedangkan yang mencuri tidak lebih dari ratusan ribu malah mendapatkan hukuman yang hampir sama. Inilah yang disebut diskriminasi hukum untuk masyarakat dengan ekonomi yang rendah. Pejabat yang melakukan kasus korupsi akan tetap bisa hidup dengan enak walaupun di penjara begitupun juga kehidupan keluarganya, lalu bagaimana dengan masyarakat dengan ekonomi yang rendah jika di penjara? Bagaimana keberlangsungan kehidupan keluarganya? Bagaimana jika mereka terpaksa mencuri karena tuntutan untuk hidup? Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang sering kali dilupakan oleh penuntut maupun penegak hukum. Alasan paling mendasar adanya diskriminasi hukum di kasus 2 pencurian ini terletak di status sosial dan juga ekonominya, dimana setiap pelaku korupsi berasal dari orang-orang yang memiliki Pendidikan tinggi dan juga jabatan sehingga mampu dengan mudah membayar pengacara maupun melakukan segala cara dengan menggunakan uangnya agar mendapatkan hukuman minimal di penjara, sangat berbeda sekali dengan rakyat kecil yang menjadi pelaku pencurian, mereka hanya menerima dengan pasrah hasil putusan hukumannya tanpa mampu melakukan banding untuk mengurangi hukuman tersebut. Tak bisa di pungkiri bahwa saat pejabat yang menjadi pelaku kejahatan walaupun mereka mendapatkan hukuman, namun mereka bisa mendapatkan fasilitas yang mewah di dalam penjara berkat koneksi dan juga uang yang mereka miliki.

         Hal inilah yang semakin menjadi penguat bahwa pada dasarnya ketidakadilan berasal dari kegagalan negara yang tidak dapat menjamin hak dasar semua rakyatnya dalam memperoleh kesetaraan di mata hukum tanpa melihat status sosial maupun status ekonominya. Negara cenderung berpihak kepada rakyat dengan kelas ekonomi yang tinggi. Sama hal nya dengan hukum yang ada di Indonesia, hukum cenderung lebih tumpul ke atas tanpa melihat siapa yang salah dan siapa yang benar. Inilah yang membuat penegakan hukum di Indonesia sering dianggap mendiskriminasi rakyat kecil, alasannya karena keputusan hukum yang diberikan pengadilan lebih sering menguntungkan untuk para pejabat dan sebaliknya malah merugikan masyarakat kecil. Seperti yang dikatakan oleh Rawls dalam teorinya bahwa institusi seharusnya dapat memenuhi prinsip-prinsip keadilan dimana setiap orang dapat menerima dan mengetahui bahwa orang lain juga mendapatkan prinsip keadilan yang sama. Jika terdapat ketidakadilan disuatu Lembaga dan undang-undang perlu direformasi ataupun di hapus hingga bisa dikatakan adil untuk semua orang. Karena dalam teori keadilan Rawls, keadilan yang dimaksud tentu harus tidak adanya pihak yang merasa dirugikan dari keputusan yang diambil.

REFERENSI:

Rawls, John. 1971. A THEORY OF JUSTICE Revised Edition. United States of America: Harvard University Press.

Fattah, Damanhuri. 2013. Teori Keadilan Menurut John Rawls. Jurnal TAPIs Vol.9 No.2 Juli-Desember 2013.

Faiz, Pon Mohammad. 2009. Teori Keadilan John Rawls. Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 1, April 2009.

Diah. https://www.boombastis.com/hukum-di-indonesia/58772 diakses 18 April 2021 pukul 16:40.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun