Mohon tunggu...
EVA CHAIRUNNISA
EVA CHAIRUNNISA Mohon Tunggu... Mahasiswa - 43120010146

UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K_12 World Intellectual Property Organization

30 Mei 2022   00:03 Diperbarui: 30 Mei 2022   00:26 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

World Intellectual Property Organization (WIPO) atau sering disebut juga dengan Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia merupakan suatu badan khusus PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). WIPO didirikan dengan tujuan untuk mendorong kreativitas serta untuk memperkenalkan kekayaan ke seluruh dunia.

WIPO dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia dan didirikan pada tanggal 14 Juli 1967 dan diperbaiki pada tanggal 28 September 1979, serta ditandatangani di Stockholm.  yang dimana WIPO ini mempunyai anggota sebanyak 184 negara. Negara-negara yang tidak termasuk anggota WIPO adalah Taiwan, Tuvalu, Timor Leste, Vanuatu, Republik Demokrasi Arab Sahrawi, Palau, Kepulauan Solomon, Palestina, Federasi Mikronesia, Nauru, Kepulauan Marshall dan Kiribati.

WIPO mempunyai sumber dana yang besar. Pada tahun 2006 ini lebih dari 90% mempunyai pemasukan sejumlah 500 juta, dan diperkirakan dana tersebut berasal dari pendapatan yang berbentuk suatu imbal jasa yang diperoleh oleh Internasional bureau (IB)

Daftar Pustaka :

World intellectual Property Organization, oleh Guriqbal Singh Jaiya; Director, SMEs Division;

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun