Mohon tunggu...
Esty Fitriningsih
Esty Fitriningsih Mohon Tunggu... karyawan swasta -

coffeelovers, chocoholic, ice cream addict *_*\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Asuransi di Mata Saya (Catatan Kecil Mantan Sekretaris Agency Pru)

28 Juni 2014   21:07 Diperbarui: 18 Juni 2015   08:23 1019
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum bekerja di Wiranto group, saya bekerja sebagai sekretaris di salah satu agency asuransi yang (katanya) paling ternama.  Tanpa saya sebut pasti pembaca tahu asuransi yang saya maksud..ya, asuransi yang bermotto “always listening, always understanding”.

Kali ini saya pengen berbagi pengalaman saja tentang asuransi. Tentu saja dalam kaca pandang saya sebagai mantan pegawainya, bukan dalam kacamata seorang pakar.

Bergulat dengan urusan asuransi selama kurang lebih setahun, membuat saya cukup paham mengenai pentingnya berasuransi. Bukan bermaksud promo, tapi menurut saya asuransi dibutuhkan sebagai suatu proteksi. Ibarat payung, jika hujan anda bisa memakainya agar tidak kehujanan atau saat panas pun bisa dipakai agar mengurangi efek panas yang menimpa badan. Asuransi menjadi tidak penting jika anda yakin anda tidak akan pernah : 1. Sakit 2. Tua 3. Mati.

Balik lagi ke pengalaman selama kerja di Agency pru tersebut. Sebagai sekretaris, job desk saya termasuk dalam tipe all-in. Artinya saya juga teman – teman admin lain dituntut untuk bisa mengerjakan semua pekerjaan. Job desk standar si dibagi 3 : 1. keagenan (mengurusi masalah agen/marketingnya asuransi mulai dari proses pendaftaran sampai mendapat kode agen resmi dari pru) 2. New bussiness (mengurus pendaftaran asuransi nasabah sampai menjadi polis asuransi) 3. PHS (Police holder service) itu bagian yang menurut saya paling ribet karena urusannya terkait dengan polis asuransi nasabah, mulai dari klaim, penagihan asuransi yang jatuh tempo, pemulihan polis, dll. Intinya bagian ini mengurusi  kepentingan nasabah sejak polis asuransi  jadi.

Sebelumnya, mari berkenalan dulu dengan istilah dasar asuransi :

1.Premiadalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.

2.Polis adalah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis

3.Lapsed adalah Pembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi tidak dibayar setelah melewati masa tenggang

Selama bekerja,saya sering bertemu dengan berbagai masalah yang dialami nasabah. Masalah yang cukup banyak membuat orang enggan berurusan sama asuransi. Pernah dengar “saya nyesel ikut asuransi xxx, klaim saya ngga dibayar”. Atau “katanya kalau masuk rumah sakit dibayari, kalau kena penyakit biaya berobatnya juga dibayarin.buktinya saya engga?”. Atau yang paling sering lagi “katanya asuransi nya ada investasi dan bisa diambil kalau butuh. Kok ini udah setahun masih ga ada duitnya. Rugi donk saya.”

Dear ibu ibu, bapak bapak, dan teman – teman semua, agar lebih memahami dan meminimalisir hal – hal tersebut di atas, saya ingin sedikit menjelaskan :

1.Klaim tidak dibayar --> jika anda/teman/sodara pernah ngalamin hal ini, cek lagi manfaat asuransi yang anda ambil. Bisa jadi, penyakit anda masuk dalam kategori penyakit yang dikecualikan atau penyakit yang memiliki masa tunggu. Penyakit yang dikecualikan diantaranya adalah penyakit yang sudah diderita sebelum mengikuti asuransi. Sedangkan penyakit yang memiliki masa tunggu diantaranya kista,polip,dan benjolan-benjolan yang tidak wajar.  Kemungkinan lain : anda tidak mengambil manfaat yang terkait dengan klaim yang anda ajukan, atau polis anda dalam kondisi tidak aktif (lapsed)

2.Masalah investasi/ tabungan. Sistem asuransi  kebanyakan sekarang adalah berbentuk unit link. Artinya selain memiliki manfaat asuransi, anda pun memiliki manfaat investasi. Sehingga anda memiliki tabungan yang akan terus bertambah selama asuransi masih anda bayar.  Yang perlu diingat, asuransi seperti ini bersifat jangka panjang. Jadi semakin lama anda mengikuti asuransi nya, maka jumlah investasi anda akan semakin bertambah. Idealnya jika anda ingin mengambil tabungan anda (dalam asuransi dikenal dengan istilah withdrawl/penarikan tabungan) adalah setelah 5 tahun asuransi anda berjalan. Istilahnya sudah mulai balik modal karena diatas tahun ke 5 anda sudah tidak dikenakan beban biaya asuransi. Untuk asuransi pru, beban biaya asuransi dibebankan pada tahun pertama dan kedua jika asuransi yang anda ambil adalah asuransi syariah. Untuk asuransi konvensional, beban biaya asuransi dibebankan pada tahun ke 3 dan ke 4. (seinget saya itu, kalau keliru mohon dimaafkan J).  Jadi bisa dipastikan, 5 tahun pertama uang yang sudah anda bayar kan belum akan kembali.

Dan poin yang paling penting menurut saya adalah, sebelum membuka asuransi, tetapkan dulu tujuan anda. Apakah anda memilih investasi atau proteksi. Kenapa saya bilang paling pentting? Karena sering kali saya menemui nasabah yang kecewa dengan asuransi yang dia miliki. Ilustrasi nya seperti ini : sebelum membuka asuransi, terlebih dahulu anda akan dibuatkan ilustrasi manfaat tentang asuransi yang anda ambil atau bahasa disini namanya quotation. Dalam ilustrasi tersebut, terdapat komposisi antara premi dan tabungan. Premi adalah biaya per periode yang anda bayar untuk kebutuhan proteksi kesehatan dan jaminan uang kematian sedangkan tabungan/investasi adalah uang yang ada bayar untuk tabungan berkala anda. Jika anda lebih memilih untuk proteksi kesehatan dan jaminan uang kematian, maka komposisi uang yang anda bayar harus lebih besar di premi  kesehatan sehingga manfaat yang anda ambil bisa maksimal (contoh : anda ikut asuransi sebesar 500 ribu per bulan, dalam setahun berarti anda membayar 6 juta. Komposisi dalam ilustrasi bisa bermacam – macam. Misal komposisi 50:50, dalam setahun anda membayar 3 juta untuk premi kesehatan anda, 3 juta untuk tabungan anda).  Tetapi jika anda lebih memilih investasi, misal untuk biaya kuliah anak anda kelak, maka komposisi harus dibuat lebih besar di tabungan.  Perhatikan komposisi ilustrasi nya,agar anda tidak dibohongi oleh oknum agen yang nakal.

O iya, besaran manfaat dan tabungan yang dapat anda ambil juga dipengaruhi beberapa hal. Diantaranya usia, jenis kelamin, perokok/bukan, kategori pekerjaan dan tingkat kesehatan.  Semua itu merupakan faktor resiko. Penjelasan mudahnya seperti ini laki – laki jauh lebih rentan kena penyakit daripadaperempuan, karena itu biaya asuransi nya lebih mahal. Usia tua juga lebih rentan kena sakit daripada mereka yang masih muda, atau pekerja tambang tentu lebih rentan kecelakaan daripada mereka yang berprofesi sebagai guru. Semakin besar resiko yang dimiliki seseorang, maka semakin mahal biaya asuransi yang dibebankan (ya iyalah, mana ada perusahaan yang mau rugi).

Dan yang perlu anda perhatikan lagi, jangan tergoda dengan janji yang muluk – muluk dari agen yang menawarkan jasa asuransi kepada anda. Be a smart buyer ya..

Note : saran saya si, jika anda ingin buka asuransi, jadilah agen untuk diri anda sendiri. Lumayan, komisi masuk kantong sendiri. Untuk asuransi saya, besar komisi adalah 30% dari premi kesehatan yang diambil, dan itu akan masuk ke rekening anda. Belum lagi bonus2 yang lain. (seinget saya 30% si). Dan juga perhatikan, asuransi swasta tidak berkoordinasi dengan asuransi negeri.jadi kalau anda punya askes dan asuransi lain, anda harus milih mau di klaim dimana, askes (bpjs) atau di asuransi yang anda miliki. Sesama asuransi swasta baru koordinasi. Jadi anda bisa klaim di 2 asuransi namun nanti sifatnya saling melengkapi.

sekian informasi dari saya..Selamat berasuransi.. :-)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun