Mohon tunggu...
Esti Baroro Robiyani
Esti Baroro Robiyani Mohon Tunggu... Guru - Guru SMK Negeri 2 Yogyakarta - Mahasiswa PPG Daljab Kategori II Tahun 2022

Mitra BPS Bantul 2016-2018; Guru Bahasa Indonesia di SMKN 2 Yogyakarta; Mahasiswa PPG Daljab Kategori II UAD 2022, Editor Bahasa di CV. Amanah Creative Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memacut Diri Lewat PPG, Membentuk Guru sebagai Lokomotif Perubahan Bangsa

14 November 2022   16:30 Diperbarui: 14 November 2022   16:33 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Siapa yang tidak mengenal sosok yang disebut dengan guru? Pertanyaan semacam itu merupakan retoris semata. Mengapa demikian? Tentu karena setiap orang sudah mengenal sosok figur seorang guru. Akan tetapi, mengenal figur guru belum tentu mengerti bagaimana sigur seseorang bisa disebut sebagai guru.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dilihat dari esensi pengertiannya, guru memiliki banyak tupoksi mulai dari mendidik, mengajar, mengarahkan, membimbing, menilai, bahkan sampai dengan mengevaluasi.

Dengan berbagai posisinya dalam dunia pendidikan, maka guru diharapkan mampu sebagai agen perubahan sekaligus pionir yang mengemban amanah sebagai Lokomotif Perubahan Bangsa. Di era serba digital ini, guru harus mampu menyesuaikan diri dan beradaptasi secepat mungkin untuk menyesuaikan dengan siswa didikannya.

Sejalan dengan hal tersebut, untuk dapat menjadi lokomotif perubahan bangsa, guru harus memenuhi kompetensi guru.  Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.

Pemerintah sebagai tonggak utama pendidikan pun turut berperan dengan memberikan kesempatan kepada guru unuk menempuh pendidikan profesi guru (PPG) baik daljab (dalam jabatan) maupun prajab (prajabatan) dengan biaya dari pemerintah. Harapannya, guru akan memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang mumpuni untuk mengawal pendidikan anak-anak bangsa Indonesia di masa depan.

Dalam prosesnya kegiatan PPG dibagi dalam beberapa kategori. Yang penulis jalani saat ini adalah PPG Daljab kategori II. Program PPG Daljab kategori II ini adalah salah satu program unggulan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam rangka mewujudkan guru unggul dan profesional di bidangnya. Diharapkan, program ini menjadi inservice training, yaitu suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar di satuan pendidikan.

Terdapat tiga capaian pembelajaran yang diharapkan melalui PPG ini. Pertama, para peserta mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang memesona yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhatian dan kemurahhatian. Kedua, mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh (kristis, kreatif, komunikasi, dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel). Ketiga, menguasai materi ajar termasuk advanced material secara bermakna.

Berdasarkan Perdirjen tentang petunjuk teknis Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2021, PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kualifikasi di bawah standar (under qualification), dan (2) guru-guru yang kurang kompeten (low competence). Selain itu, guru di era revolusi industri 4.0 harus memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan critical thinking dan problem solving, communication and colaborative skill, creativity and inovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta information and media literacy.

Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-based learning).

Bagi penulis, PPG Daljab kategori II yang diikuti merupakan anugerah sekaligus tantangan. Dikatakan anugerah karena penulis merasa dari sekian banyak guru yang ingin mengembangkan diri melalui program PPG, tidak banyak yang mendapat kesempatan panggilan untuk mengikuti PPG Daljab. Namun, penulis juga merasa dalam PPG kategori II ini, memiliki tantangannya tersendiri mengingat peserta didik pada tahun pelajaran ini sedang memasuki era new normal dimana masih perlu penyesuaian pembelajaran luring. Adapun di jenjang persekolahan penulis sendiri, sedang memulai menerapkan kurikulum medeka pada jenjang kelas X.

Dalam kegiatan Pengembangan Profesi Guru (PPG) angkatan II, guru wajib mengimplementasikan pendekatan pembelajaran Technology, Pedagogy, and Content, Knowledge (TPACK) dalam pembelajaran, dengan harapan pendekatan ini selain menggunakan teknologi sebagai media belajar, aspek pedagogi seperti seni-seni dalam mengajar atau mendesain kelengkapan instrumen, proses pelaksanaan instrumen, dan penilaian pembelajaran dapat lebih menarik dan bermakna bagi siswa. Selain itu, dalam PPG kategori II ini, pendidik juga dituntut untuk memahami peserta didik secara psikologis dan biologis dengan menerapkan prinsip pembelajaran berdiferensiasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun