Mohon tunggu...
Esti
Esti Mohon Tunggu... Akuntan - Pembelajar

Terus Belajar

Selanjutnya

Tutup

Financial

THR Nasibmu Kini

15 April 2021   18:56 Diperbarui: 15 April 2021   19:01 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ramai di kalangan kaum pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) yang akan diterima tahun ini. Pasalnya, di tengah pandemi yang tak kunjung usai di negeri ini, beberapa perusahaan mengeluhkan beban pengeluaran termasuk untuk alokasi THR.


Dilansir dari detikFinance.com, para pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) masih tertekan pandemi COVID-19. Berdasarkan riset Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pengusaha di sektor tersebut minta pembayaran tunjangan hari raya (THR) dicicil. Hal tersebut sama seperti tahun 2020. Pada Januari 2021, Apindo melakukan riset terhadap 600 anggotanya. Hasilnya sekitar 200 pengusaha atau sepertinya tercatat sudah tidak bisa mempertahankan bisnisnya. Lalu 60% sulit membayar cicilan utang perbankan, dan 44% omzetnya turun lebih dari 50%.


Tahun 2021 ini perusahaan sudah lebih normal beroperasi jika dibandingkan pada tahun 2020 lalu. Pandemi menghantam sebagian besar perusahaan di Indonesia, kini perlahan perusahaan-perusahaan tersebut menampakkan geliatnya. Ditambah pemerintah semasa pandemi sudah memberikan berbagai insentif untuk pengusaha.


Baru-baru ini, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah meneken surat edaran mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021. Ketentuan THR 2021 dan jadwal pencairannya tidak sama seperti tahun lalu. Pada tahun ini pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil (www.suara.com, 14/4/2021).


Persoalan ini tidak akan terjadi jika diterapkan aturan sesuai Islam. Kepentingan warga negara akan dipenuhi berdasarkan ketentuan Allah SWT. Termasuk dalam pemberian upah kepada pekerja. 

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari 'Abdullah bin 'Umar, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah, shahih).


Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan.


Ini merupakan salah satu ketentuan Allah mengenai pekerja atau buruh. Belum lagi jika seluruh aspek kehidupan mengikuti aturan yang telah ditetapkan Allah maka keadilan akan dirasakan oleh setiap manusia. Kepentingan dan hak rakyat tidak lagi menjadi 'tumbal' bagi para kapitalis atau pengusaha di negeri ini.

Waallahu a'lam bishawwab

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun