Mohon tunggu...
Esther Sawitri Siahaan
Esther Sawitri Siahaan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Hukum terhadap Sampah di Laut

1 Desember 2022   23:00 Diperbarui: 1 Desember 2022   23:07 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Permasalahan lingkungan telah menjadi salah satu isu penting dalam dunia nasional maupun internasional dimana suatu permasalahan lingkungan yang terjadi di suatu negara telah menjadi tanggung jawab dunia Internasional. 

Permasalahan lingkungan yang terjadi meliputi pencemaran lingkungan, degrasi sumber daya dan  pemanasan global. Laut merupakan salah satu hal penting karena masyarakat dapat melakukan komoditi perdagangan. Namun, di zaman sekarang kelestarian akan laut sudah memudar. 

Kesadaran masyarakat yang rendah dalam menjaga kelestarian laut itu sendiri membuat laut tercemar. Pencemaran laut memberikan dampak yang cukup berpengaruh bagi lingkungan sekitar apabila disekitarnya merupakan penduduk yang mana penduduk pada umumnya bermata pencaharian sebagai nelayan. 

Hal tersebut berdampak pada produktivitas ikan yang melemah. Penyakit terhadap ikan akibat dari polusi yang ditimbulkan sangat merugikan nelayan dari segi pendapatan harga akan menurun. 

Penangkapan ikan yang berlebihan dengan menggunakan pukat harimau sangatlah berbahaya dan menimbulkan kepunahan serta membuang sampah di laut merupakan tindakan yang merusak laut. 

Pencemaran sampah plastik sendiri contohnya yang dialami penyu yang kerap kali tersangkut kumpulan sampah bahkan memakan sampah plastik dan mikroplastik karena menganggap sampah tersebut adalah makanan, padahal penyu merupakan salah satu hewan laut yang paling dilindungi, tak hanya terjadi pada penyu, hal ini pun terjadi pada hewan laut lainnya. 

Bahaya sampah yang mengandung zat-zat kimiawi pada hewan diantaranya adalah menimbulkan luka fisik di saluran usus, translokasi ke jaringan atau organ lain, penurunan berat badan yang signifikan, pengurangan aktivitas makan yang signifikan, dan cacat perkembangan. Selain sampah plastik, ada juga yang perlu diwaspadai yaitu pencemaran logam berat di laut. 

Sampah ini memungkinkan adanya kandungan logam didalamnya dengan konsentrasi rendah maupun tinggi yang dapat mencemari ekosistem dan biota laut. Selain itu ada juga pencemaran minyak di laut membahayakan juga bagi para nelayan yang bekerja karna minyak yang bocor mengandung zat-zat berbahaya bagi tubuh manusia selain penyakit kulit juga akan mengakibatkan kematian. 

Kelestarian air laut apabila tercemar oleh zat-zat yang ditimbulkan oleh limbah manusia secara terus-menerus dengan volume yang besar dalam konsentrasi yang tinggi, maka dapat menyebabkan rusaknya keseimbangan laut, rusaknya keseimbangan laut dapat berdampak pada kelestarian alam dan terjadi dampak global untuk selanjutnya.

Hukum nasional mengatur tentang pencemaran di lingkungan laut diatur dalam:

  • Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah di Laut
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut

Selain itu tercantum dalam peraturan Internasional Pasal 192 United Nation convention Of the Sea 1982 mengatur hal pencemaran terhadap laut yang berisi “negara-negara diwajibkan untuk melindungi dan memelihara lingkungan kelautan sesuai dengan aturan-aturan Intenasional dan perundang-undangan nasional”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun