Mohon tunggu...
Nauram Muhara
Nauram Muhara Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis lepas tentang topik aktual.

wartawan, editor, alumnus Fak Psi UGM angk. 86

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mantan Wagub Lundu Panjaitan: KPK dan Mabes Polri Mesti Telusuri Putusan Bupati Madina

20 September 2015   11:15 Diperbarui: 20 September 2015   11:15 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MEDAN | Mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara Lundu Panjaitan mempertanyakan sikap Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution yang tak menaati putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU).

"KPK dan Mabes Polri diminta segera turun menelusuri putusan Bupati Madina yang dinilai berindikasi permainan. Apalagi kita ketahui Dahlan Hasan Nasution kembali maju sebagai calon incumbent untuk menjadi Bupati Madina," tegas wakil gubernur di era pemerintahan Rizal Nurdin ini seraya menambahkan persoalan IUP KP USU sudah sepantasnya menjadi perhatian serius aparat hukum. 

Jadi, lanjut alumnus USU lulusan tahun 1965 ini, Bupati Madina patut dipertanyakan kebijakannya. "Jangan-jangan ada skandal di balik tiga surat keputusan (SK) tersebut," cetus Lundu yang mendorong Pengurus KP USU untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bupati Dahlan Hasan Nasution ke KPK dan Mabes Polri menyangkut keluarnya tiga SK yang dinilai mengangkangi putusan MA terkait sengketa IUP KP USU bernomor 525.25/484/Disbun/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan.

Sebelumnya Bupati Madina pada 7 Agustus 2015 menerbitkan tiga SK. Pertama, SK No. 525/498/K/2015 tentang pencabutan atas SK Bupati Madina No. 525.25/417/K/2012. Kedua, SK No. 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Madina No. 525.25/484/Disbun/Tahun 2004. Dan ketiga, SK No. 141/500/K/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Madina No. 525/575/K/2012.  

Menurut Lundu yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumatera Utara, langkah Dahlan Hasan Nasution yang mengeluarkan tiga SK yang saling bertautan pada hari yang sama jelas di luar kewajaran. 

Lundu juga mengaku kecewa kepada Bupati Madina yang dinilai tidak bijak dan arif dalam mengeluarkan keputusan terkait IUP KP USU. Dengan 'power'-nya sebagai bupati, kata pria bergelar MA ini, dia tidak menjalankan  putusan bernomor 525.25/484/Disbun/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan.

Sebagai birokrat tulen, Lundu Panjaitan  membandingkan dengan pengalamannya saat menjadi kepala daerah. Mantan Bupati Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara ini menyimpulkan bahwa sikap Dahlan Hasan Nasution tak mencerminkan posisinya sebagai pejabat bupati yang menjunjung tinggi asas hukum yang baik di negara ini. 

Lundu bahkan menuding putusan yang diambil Dahlan Hasan Nasution berunsur skandal. "Bisa saja ada indikasi permainan kala Bupati Madina ini tidak melaksanakan putusan inkracht dari Mahkamah Agung terkait IUP KP USU," ujarnya di Medan seperti dikutip dalam siaran pers pekan lalu (18/9/2015).

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun