Mohon tunggu...
Evi Siregar
Evi Siregar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen-peneliti

Bekerja di sebuah universitas negeri di Mexico City.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Strategi dan Tips Menjadi Pekerja Migran Indonesia yang Sukses

28 Januari 2022   08:44 Diperbarui: 10 Februari 2022   20:00 1520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PMI di Hong Kong. Foto: Nathalia Widjaja.

Dengan demikian, WNI yang dikirim negara atau badan internasional, pelajar dan peserta pelatihan, WNI pengungsi atau pencari suaka, penanam modal, Aparatur Sipil Negara dan pegawai yang bekerja di Perwakilan RI, WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai APBN, dan WNI yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri tidak masuk dalam kategori PMI.

Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI juga menjelaskan bahwa, berdasarkan UU 18/2017, BP2MI bertugas memberikan jaminan pelindungan sosial, hukum, dan ekonomi (sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja). 

Layanan BP2MI mencakup, antara lain, pengawasan embarkasi dan lembaga penempatan, pencegahan PMI nonprosedural, pengaduan dan penanganan masalah, pelatihan dan orientasi, fasilitasi klaim asuransi, layanan kepulangan dari debarkasi sampai ke daerah asal, fasilitasi penampungan, fasilitasi pengurusan perawatan sakit atau meninggal, serta pemberdayaan ekonomi dan sosial.

Untuk mengurangi peran swasta dalam tata kelola PMI, pembagian tugas antara pemerintah pusat, daerah, dan desa sudah jelas. Kini pemerintah tidak lagi memobilisasi pengiriman tenaga kerja, tetapi memfasilitasi proses migrasi. Jadi, calon PMI tidak lagi direkrut, melainkan merekalah yang mendaftar. 

Untuk 10 jenis jabatan, biaya penempatannya dibebaskan. Mereka adalah pengurus rumah tangga, bayi, lansia, juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, pekerja ladang, dan awak kapal perikanan migran.

Ada 5 skema penempatan PMI ke luar negeri, yaitu: G-to-G, G-to-P, P-to-P, untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan perseorangan. 

G-to-G adalah penempatan yang difasilitasi pemerintah Indonesia merujuk pada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara penerima. 

G-to-P adalah penempatan yang difasilitasi pemerintah Indonesia merujuk pada perjanjian kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan pihak swasta di negara penerima. P-to-P adalah penempatan yang difasilitasi BP2MI, yang melibatkan pihak swasta dari Indonesia dan negara penerima. 

Untuk kepentingan perusahaan sendiri adalah penempatan untuk perusahaan Indonesia yang mendapatkan proyek di luar negeri dan ingin mendatangkan pekerja dari Indonesia untuk bekerja pada proyek yang dimaksud. 

Perorangan adalah pekerja profesional dan formal yang mencari pekerjaan di luar negeri dengan caranya sendiri dan melaksanakan segala prosedur tanpa melibatkan pemerintah Indonesia atau pihak swasta. Setiap skema memiliki prosedur yang berbeda.

Foto: bahan presentasi BP2MI
Foto: bahan presentasi BP2MI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun