Mohon tunggu...
Esha wadahnia
Esha wadahnia Mohon Tunggu... Freelancer - Perempuan

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Langkah Strategis Politik Luar Negeri Indonesia

26 Januari 2020   01:07 Diperbarui: 26 Januari 2020   01:03 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Politik Luar Negeri Harus Sejalan dengan Politik Dalam Negeri, "Politik luar negeri yang dijalankan oleh negara mestilah sejalan dengan politik dalam negeri" "persatuan yang sekuat-kuatnya harus ada, barulah pemerintah dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya dalam diplomasi yang dijalankan" (Pidato Bung Hatta, 15 desember 1945). Landasan Idiil Politik Luar Negeri Republik Indonesia (PLNRI) adalah Pancasila. Pancasila (dasar negara Republik Indonesia), berisi pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia, sedangkan landasan Konstitusional PLNRI diantaranya adalah:

Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat, serta Pasal 11 dan 13 dalam batang tubuh UUD 1945.

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". (Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945)

" dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial" (alinea Keempat Pembukaan UUD 1945)

Pasal 11 UUD 1945 (Amandemen Ketiga, tanggal 1-9 November 2001) berbunyi : "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain."

Pasal 13 UUD 1945

  • Ayat 1: "Presiden mengangkat duta dan konsul."
  • Ayat 2: "Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat." (Amandemen Pertama, tanggal 14-21 Oktober 1999)
  • Ayat 3: "Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat." (Amandemen Pertama, tanggal 14-21 Oktober 1999)

Landasan Operasional PLNRI

Prinsip politik bebas aktif.

Politik "Bebas" berarti Indonesia tidak berada dalam kedua blok dan memilih jalan sendiri untuk mengatasi persoalan internasional. (Mohammad Hatta, 1976:17)

Istilah "Aktif" berarti upaya untuk bekerja lebih giat guna menjaga perdamaian dan meredakan ketegangan kedua blok. (Mohammad Hatta, 1976:17)

Pakta Warsawa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun