Mohon tunggu...
Eko Sutrisno Hp
Eko Sutrisno Hp Mohon Tunggu... lainnya -

Blogger Goweser Jogja, owner Mie Sehati (http://miesehati.com).|.\r\n Anggota komunitas TDA, |.\r\n Blog pribadi http://eeshape.com Blogger Goweser!Runner.|.\r\nhttp://eeshape.com/ |\r\n eko.eshape@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kriteria Green Building : Tepat Guna Lahan

1 Oktober 2015   06:43 Diperbarui: 1 Oktober 2015   07:24 4435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kriteria Green Building yang pertama adalah tentang "Tepat Guna Lahan (Approtiate Site Development/ASD)", selanjutnya nanti ada lagi yaitu Efisiensi dan Konservasi Energi (Energy Efficiency & Conservation / EEC), Konservasi Air (Water Conservation / WAC), Sumber dan Siklus Material (Material Resource and Cycle / MRC), Kualitas Udara & Kenyamanan Ruang (Indoor Air Health and Comfort / IHC) dan Manajemen Lingkungan Bangunan (Building and Environment Management / BEM).

Mari kita kupas prasyarat utama untuk menyatakan sebuah Gedung mempunyai predikat layak disebut sebagai Gedung yang Green, ramah lingkungan.

  1. Adanya surat pernyataan yang memuat komitmen manajemen puncak mengenai pemeliharaan eksterior bangunan, manajemen hama terpadu/integrated pest management (IPM), dan gulma serta manajemen habitat sekitar tapak dengan menggunakan bahan-bahan tidak beracun
  2. Adanya surat pernyataan yang memuat komitmen manajemen puncak untuk melakukan berbagai tindakan dalam rangka mencapai pengurangan pemakaian kendaraan bermotor pribadi, contohnya car pooling, feeder bus, voucher kendaraan umum dan diskriminasi tarif parkir.
  3. Adanya kampanye dalam rangka mendorong pengurangan pemakaian kendaraan bermotor pribadi dengan minimal pemasangan kampanye tertulis secara permanen di setiap lantai, antara lain berupa: stiker, poster, email.

Tiga prasyarat utama ini harus dipenuhi dahulu sebelum memahami kriteria dari Tepat Guna Lahan (ASD). Sebelum tiga prasyarat utama ini dipenuhi, maka apapun yang dilakukan oleh tim green building akan sia-sia saja, alias tidak ada manfaatnya, hanya akan sia-sia saja hasilnya. Setelah tiga prasyarat utama dipenuhi, maka barulah kita lihat kriteria pertama dari ASD (Community Accessibility) sebagai berikut :

  1. Terdapat minimal 5 jenis fasilitas umum dalam jarak pencapaian jalan utama sejauh 1500 m dari tapak.
  2. Menyediakan fasilitas pejalan kaki yang aman, nyaman dan bebas dari perpotongan akses kendaraan bermotor untuk menghubungkan minimal 3 fasilitas umum diatas dan atau dengan stasiun transportasi masal.
  3. Adanya halte atau stasiun transportasi umum dalam jangkauan 300 m dari gerbang lokasi bangunan dengan perhitungan di luar jembatan penyeberangan dan ramp.
  4. Menyediakan shuttle bus bagi pengguna gedung untuk mencapai stasiun transportasi umum atau car pooling yang terintegrasi dengan shuttle bus tersebut. Jumlah bus minimum 2 unit.
  5. Menyediakan fasilitas jalur pejalan kaki di dalam area gedung untuk menuju ke halte atau stasiun transportasi umum terdekat, yang aman dan nyaman sesuai dengan Permen PU No. 30/PRT/M/2006 Bab 2B.

Untuk ASD 2 "Motor Vehicle Reduction", persyaratannya adalah sebagai berikut :

Adanya pengurangan pemakaian kendaraan bermotor pribadi dengan implementasi dari salah satu opsi: car pooling, feeder bus, voucher kendaraan umum, atau diskriminasi tarif parkir.

Sedangkan ASD 3 "Bicycle", sebagai berikut :

Adanya parkir sepeda yang aman sebanyak 1 unit parkir per 30 pengguna gedung tetap.

Apabila memenuhi butir tersebut di atas dan menyediakan tempat ganti baju khusus dan kamar mandi khusus pengguna sepeda untuk setiap 25 tempat parkir sepeda.

ASD 4 "Site Landscaping" :

  1. Adanya area lansekap berupa vegetasi (softscape) yang bebas dari bangunan taman (hardscape) yang terletak di atas permukaan tanah seluas minimal 30% luas total lahan. Luas area yang diperhitungkan adalah termasuk taman di atas
    basement, roof garden, terrace garden dan wall garden. Formasi tanaman sesuai dengan Permen PU No. 5/PRT/M/2008 mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pasal 2.3.1 tentang Kriteria Vegetasi untuk Pekarangan.
  2. Penambahan nilai 1 poin untuk setiap penambahan 10% luas tapak untuk penggunaan area lansekap.
  3. Penggunaan tanaman lokal yang berasal dari nursery lokal dengan jarak maksimal 1000 km dan tanaman produktif.

ASD 5 "Heat Island Effect"

  1. Menggunakan bahan yang nilai albedo rata-rata minimal 0,3 sesuai dengan perhitungan pada area atap gedung yang tertutup perkerasan.
    Atau
  2. Menggunakan green roof sebesar 50% dari luas atap yang tidak digunakan untuk mechanical electrical (ME), dihitung dari luas tajuk.
  3. Menggunakan bahan yang nilai albedo rata-rata minimal 0,3 sesuai dengan perhitungan pada area non atap yang tertutup perkerasan.

ASD 6 "Storm Water Management"

  1. Pengurangan beban volume limpasan air hujan dari luas lahan ke jaringan drainase kota sebesar 50% total volume hujan harian yang dihitung berdasarkan perhitungan debit air hujan pada bulan basah.
  2. Pengurangan beban volume limpasan air hujan dari luas lahan ke jaringan drainase kota sebesar 75% total volume hujan harian yang dihitung berdasarkan perhitungan debit air hujan pada bulan basah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun