Mohon tunggu...
Esdras Idialfero Ginting
Esdras Idialfero Ginting Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penggila Pantai

Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Narkoba dan Laju Perceraian

11 Agustus 2019   22:41 Diperbarui: 25 Juni 2021   06:35 1173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Narkoba dan Laju Perceraian | ilustrasi: www.rakyatpos.com

Sebaliknya, bila masuk kategori teratur pakai maupun pecandu berat maka yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi rawat inap. Biasanya waktu yang dibutuhkan untuk program ini adalah 3-6 bulan. 

Menurut Sistem Informasi Rehabilitasi Narkoba (Sirena) BNN seperti yang dikutip dari laman www.rehabilitasi.bnn.go.id, tahap-tahap rehabilitasi bagi pecandu dibagi tiga yaitu rehabilitasi medis, nonmedis dan tahap bina lanjut.

Pada tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), pecandu akan diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter. Dokterlah yang memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakaw) yang ia derita. Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat.

Baca juga: Pandangan Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Pada Anak

Selanjutnya tahap rehabilitasi nonmedis yakni pecandu ikut dalam program rehabilitasi. Di Indonesia sudah di bangun tempat-tempat rehabilitasi milik BNN misalnya Lido (Bogor), Baddoka (Makassar), Tanah Merah (Samarinda), Batam, Kalianda (Lampung), dan Lubuk Pakam (Deli Serdang). Di tempat rehabilitasi ini, pecandu menjalani berbagai program di antaranya program therapeutic communities (TC) dan 12 steps atau metode dua belas langkah.

Terakhir, tahap bina lanjut (after care). Pada tahap ini pecandu diberikan kegiatan sesuai minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari. Residen dapat kembali ke tempat kerja namun tetap berada di bawah pengawasan.

Setelah melewati tahapan-tahapan tersebut maka diharapkan mantan pecandu bisa memulai hidup baru bersama keluarganya. Meski begitu si istri harus tetap menjaga kondisi suami. Hal itu terutama agar si suami jangan sampai bergaul dengan teman-temannya terdahulu sehingga ia kembali kambuh (relapse).

Sebagai tindakan preventif, sebelum dilangsungkannya sebuah perkawinan perlu dipastikan calon pengantin bukan penyalahguna narkoba melalui tes urine. Diharapkan dengan begitu perkawinan bisa langgeng dan jauh dari perceraian.

Jangan ada narkoba di antara cinta karena narkoba membuat cinta terasa tak lagi berharga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun